Palembang, GemaBerita – Aksi seorang oknum polisi di Palembang menghebohkan publik usai video penganiayaan terhadap mantan pacarnya viral di media sosial. Pelaku yang diketahui bernama Bripka Rio Rolando Manurung (RRM), anggota Satuan Binmas Polrestabes Palembang, terekam memukuli korban hingga mengancam warga dengan pistol.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Kost Holau, Jalan Dwikora, Palembang. Korban bernama Wina Septianty (25), seorang perempuan muda yang mengaku masih trauma atas kejadian tersebut.
Wina sendiri telah melaporkan insiden itu ke SPKT Polda Sumatera Selatan. Dalam laporannya, ia menyebut telah dipukul empat kali oleh RRM, masing-masing satu kali di hidung, rahang kiri, rahang kanan, serta dijambak rambutnya.
Baca Juga : Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar di Palembang Ternyata Positif Konsumsi Obat Berbahaya
“Dia itu mantan pacar saya. Kami sempat dekat cukup lama, tapi sekarang sudah tidak ada hubungan. Dia cemburu karena saya punya pasangan baru,” ungkap Wina pada Rabu (16/4/2025).
Ia menjelaskan sebelum kejadian, dirinya hendak mengunjungi temannya di indekos tersebut. Namun RRM muncul dan memaksa Wina masuk ke dalam mobil.
“Saya sempat menolak, tapi dia memaksa. Di dalam mobil terjadi cekcok, lalu dia memukul saya,” tambahnya.
Kesaksian dari pengelola kost, Asna Dewi (56), menguatkan dugaan kekerasan yang dilakukan RRM. Ia mendengar keributan dan teriakan minta tolong dari salah satu blok indekos.
“Wanita itu ribut minta tolong setelah dipaksa masuk mobil. Banyak penghuni kos berdatangan, tapi takut mendekat karena pria itu pegang pistol. Dia sempat berkata ‘kagek ku tembak’ (nanti ku tembak -red) sambil genggam pistol hitam,” ungkap Asna, Kamis (17/4/2025).
Meski sempat takut, Asna memberanikan diri untuk turun tangan. “Saya merasa ini tanggung jawab saya. Mereka bukan penghuni kos saya, dan saya tidak mau ada keributan di tempat ini,” katanya.
Asna juga sempat menyaksikan Bripka Rio meminta waktu lima menit untuk berbicara berdua dengan Wina di dalam mobil. Tak lama kemudian, keributan mereda.
“Setelah itu saya ketuk lagi mobilnya, dan minta wanita itu dilepaskan. Polisi itu pergi, sementara wanita itu kembali ke kamar temannya,” jelasnya.
Selain penganiayaan fisik, RRM juga mengancam Wina dan beberapa warga sekitar dengan menggunakan sebuah pistol. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, pistol yang digunakan ternyata adalah jenis airsoft gun yang dibeli secara pribadi.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, sebagai anggota Satuan Binmas, Bripka Rio tidak dibekali dengan senjata api Polri.
“Senjata (airsoft gun) itu, bukanlah senjata api organik Polri. Itu bisa dibeli di toko-toko. Tidak seperti senjata api yang memerlukan izin khusus Perbakin, penggunaannya di luar juga boleh-boleh saja, namun tidak dianjurkan digunakan untuk mengancam,” kata Kombes Harryo.
Komentar