Palembang, GemaBerita – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi naik 6,5 persen pada tahun 2025, menyusul kebijakan terbaru yang digulirkan pemerintah. Kenaikan ini tidak hanya berlaku di Sumsel, tetapi juga merata di seluruh provinsi di Indonesia sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan buruh dan karyawan swasta.
UMP Sumsel untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.681.571, menandakan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya.
Namun, yang menarik, tujuh kabupaten/kota di Sumsel justru memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi daripada UMP.
Kenaikan ini membuat upah minimum di tujuh daerah tersebut melampaui angka Rp3,7 juta, dengan selisih berkisar antara Rp33.457 hingga Rp235.064. Palembang menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi, yaitu Rp3.916.635, sementara Banyuasin mencatat angka terendah di antara ketujuh daerah tersebut dengan Rp3.715.028.
Berikut rincian upah minimum di 7 daerah tersebut:
- Palembang: Rp3.916.635
- Muara Enim: Rp3.863.417
- Mura: Rp3.796.653
- Muratara: Rp3.796.654
- Muba: Rp3.778.348
- OKU Timur: Rp3.749.696
- Banyuasin: Rp3.715.028
Daerah lain di Sumsel, seperti Prabumulih, Ogan Ilir, OKI, OKU, OKU Selatan, Lahat, Empat Lawang, Pagar Alam, Lubuk Linggau, dan PALI, mengikuti besaran UMP yang telah ditetapkan, yaitu Rp3.681.571.
Penetapan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun dan akan mulai efektif per 1 Januari 2025. Standar pembayaran upah mengacu pada 7 jam kerja per hari atau 40 jam kerja per minggu untuk sistem 6 hari kerja, atau 8 jam kerja per hari untuk sistem 5 hari kerja.
Kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus terjadi. Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Sumsel yang memiliki potensi ekonomi cukup besar.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini perlu diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa para pengusaha dan perusahaan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, kesejahteraan pekerja di Sumsel dan seluruh Indonesia dapat terwujud secara merata.
Komentar