Palembang, GemaBerita – Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan pesan tegas kepada warga Palembang terkait konten masak rendang 200 kilogram yang viral dan menuai kontroversi. Konten tersebut dibuat oleh kreator Willie Salim di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang.
“Orang Palembang wajib menjaga dan mempertahankan harkat martabat dirinya. Jangan sampai citra kota kita dirusak hanya karena konten yang tidak pantas,” tegas UAS di hadapan ribuan jamaah acara Tabligh Akbar Tasyakuran RD-PS, Minggu (23/3/2025) malam.
Ia menyebut konten masak rendang dalam jumlah besar itu sebagai sesuatu yang tidak masuk akal, bahkan menyindirnya dengan istilah “rendang konspirasi”.
Menurut UAS, memasak rendang dalam jumlah besar seperti 200 kilogram bukanlah hal yang mudah. Proses memasak rendang membutuhkan waktu lama dan api yang besar. “Rendang itu mesti dimasak paling tidak sekitar empat jam baru matang, apinya mesti besar, apalagi 100 sampai 200 kilogram jumlahnya. Kalau apinya kecil, rendang sebanyak itu bisa ditinggalkan, itu namanya rendang konspirasi,” ujarnya.
UAS juga menekankan, warga Palembang harus menjaga nama baik kotanya. “Warga Palembang wajib menjaga harkat martabat, harga dirinya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” pesannya.
Konten masak rendang 200 kilogram yang dibuat Willie Salim sebelumnya telah memicu kemarahan warga Palembang. Banyak yang merasa bahwa konten tersebut telah merusak citra dan nama baik ‘Wong Palembang’. Akibatnya, berbagai pihak, termasuk kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm, melaporkan Willie Salim ke Polda Sumsel pada Sabtu malam (22/3/2025).
Muhammad Gustryan, pimpinan Ryan Gumay Lawfirm, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk ketidakterimaan warga Palembang terhadap konten yang dinilai merendahkan.
“Kami melaporkan pengaduan masyarakat ke Polda Sumsel dengan nomor laporan LAP-20250322-3F227. Ini upaya untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera,” jelas Gustryan.
Laporan tersebut dilengkapi dengan berbagai bukti yang telah diserahkan ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel. Gustryan berharap, langkah hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi kreator konten agar lebih bijak dalam membuat konten, terutama yang berdampak pada masyarakat.

Komentar