Palembang, GemaBerita — Sidang lanjutan kasus pembobolan uang Bank BNI Cabang Palembang mengungkap fakta mengejutkan. Weni Aryanti, seorang Teller Supervisor, didakwa telah menggelapkan dana sebesar Rp5,2 miliar dari tempatnya bekerja. Tak hanya digunakan untuk memperkaya diri, uang hasil korupsi itu juga dipakai Weni untuk berangkat umroh.
Fakta mencengangkan ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Rabu, 16 April 2025. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing.
Baca Juga : ‘Phising’ Berkedok Pegawai Bank, Uang Rp55 Juta Warga Palembang Raib
“Mau umroh pakai uang seperti ini, di sana kamu ketemu siapa?” sindir hakim kepada Weni yang hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan dua saksi kunci dari tim audit BNI, yakni Fauriah Tikasari selaku Manager Oric Kanwil Sumsel dan Sadli sebagai Manager Oric Kancab BNI Palembang.
Di hadapan majelis hakim, Sadli membeberkan bahwa dana sebesar Rp5,2 miliar lebih telah ditransfer oleh Weni ke 16 rekening berbeda, tanpa disertai fisik uang.
“Semua rekening penampung bukan milik warga Palembang,” ujar Sadli dalam kesaksiannya.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Weni memanfaatkan user ID dan password milik bawahannya, Sheisa Nabila Devindra, untuk mengakses sistem BNI ICONS dan melakukan transaksi ilegal tersebut. Dana yang ditransfer pun langsung dicairkan oleh pemilik rekening hingga ludes.

Komentar