Jakarta, GemaBerita – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menjadi daerah pertama yang menjalin kontrak pengelolaan sumur minyak rakyat dengan PT Pertamina (Persero). Langkah ini menjadi bagian dari upaya legalisasi dan optimalisasi produksi minyak nasional.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebut saat ini terdapat sekitar 33 ribu sumur rakyat yang tengah diidentifikasi. Dari jumlah tersebut, Sumsel dinilai paling siap untuk segera berkontrak.
“Kalau melihat kesiapan daerah, Sumatera Selatan kemungkinan besar bisa lebih dulu menjalin kerja sama dengan Pertamina,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Menurut Yuliot, proses legalisasi ini masih menunggu kesiapan dari pemerintah daerah, BUMN, koperasi, maupun badan usaha kecil menengah (UKM) yang akan menjadi pengelola sumur rakyat.
“Gubernur sudah menyampaikan komitmennya, tinggal kita percepat proses perizinan,” jelasnya.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa sumur rakyat yang teridentifikasi dapat mulai menjual hasil produksinya ke Pertamina sejak 1 Agustus 2025. Harga jual ditetapkan maksimal 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP), sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja.
Sumur rakyat yang sebelumnya berstatus ilegal kini diproyeksikan mampu menyumbang tambahan lifting minyak nasional sebesar 10 hingga 15 ribu barel per hari (BPH).
“Dengan adanya legalitas, produksi dari sumur rakyat akan tercatat sebagai lifting resmi. Ini bisa jadi tambahan signifikan bagi target nasional,” ujar Yuliot dalam konferensi pers sebelumnya, Selasa (1/7/2025).
Komentar