GemaBerita, Banyuasin – Setelah beraksi mencuri kendaraan bermotor milik seorang petani, Yulianto Effendi alias Anto Burik (28), spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Banyuasin, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Timbul Jaya, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin, Selasa (4/3/2025).
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polsek Muara Padang.
“Alhamdulillah, Polsek Muara Padang Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Tersangka Yulianto adalah spesialis curanmor di Banyuasin,” ujar Ruri, dikutip dari detikSumbagsel, Selasa (4/3/2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B-06/I/2025/SPKT/SEK.MUARA PADANG/RES.BA/POLDA SUMSEL tertanggal 7 Januari 2025. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Sarjono (40), warga Desa Cendana, Kecamatan Muara Sugihan, kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi E 5980 BH.
“Saat kejadian, anak korban, Aril Setiawan (18), baru saja pulang dari rumah neneknya yang berada di sebelah rumah korban. Ia memarkirkan kendaraan di depan rumah, namun saat keluar kembali, motor tersebut sudah hilang dari garasi,” jelas Ruri.
Setelah menerima laporan, Polsek Muara Padang langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka di Desa Timbul Jaya, Kecamatan Muara Sugihan.
“Saat penggerebekan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi E 5980 BH serta satu lembar STNK yang sesuai dengan data motor tersebut,” tambah Ruri.
Saat ini, Yulianto Effendi masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Muara Padang. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Banyuasin.
Komentar