Palembang, GemaBerita – Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap untuk kelima kalinya. Syaripudin, pria 40 tahun yang juga dikenal dengan nama Abdul, ditangkap aparat kepolisian di OKU Timur. Kali ini, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan karena berusaha melawan saat diamankan.
AKBP Tri Wahyudi, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, mengonfirmasi bahwa Syaripudin adalah pelaku kambuhan yang telah empat kali masuk bui atas kasus serupa.
“Sudah empat kali dia ditangkap, ini yang kelima. Modusnya masih sama, pakai kunci letter T dan rusak bagian stang agar lebih mudah menjalankan motor curiannya,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat unit sepeda motor diduga hasil curian. Pihak kepolisian juga menerapkan tindakan tegas terukur sesuai prosedur.
“Kasus ini masuk dalam pasal 363 dan 365 KUHP. Kami masih lakukan pengembangan. Pelaku langsung diberi tindakan tegas karena mencoba kabur dan melawan saat hendak ditangkap,” tegas Tri.
Di hadapan penyidik, Syaripudin mengakui semua perbuatannya. Dengan nada lesu dan wajah tertunduk, ia mengulang pengakuan yang sudah sering terdengar. “Sudah empat kali tertangkap, semuanya karena curanmor juga,” katanya.
Komentar