Palembang, GemaBerita – Rektor salah satu universitas swasta di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial SA (57) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bersama Direktur Keuangan YK (55), keduanya diduga terlibat dalam penggelapan dana senilai Rp38 miliar.
Kasus ini mencuat setelah pelapor Suheriyatmono dan Rifa Ariyani mengajukan gugatan ke Mabes Polri. Menurut kuasa hukum korban, Novel Suwa, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan SA dan YK sebagai tersangka sejak 21 Mei 2025.
“Benar, kami telah menerima surat ketetapan tersangka atas kasus penggelapan dan pencucian uang,” kata Novel pada Sabtu (31/5/2025).
Permasalahan ini bermula dari penggunaan lahan milik korban oleh universitas yang dipimpin SA. Sejak menjabat pada 2021, ia tidak lagi membayar uang sewa bulanan sebesar Rp75 juta yang seharusnya diterima pemilik tanah.
Tanah yang terletak di Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, tersebut dibeli oleh Suheriyatmono dan Rifa pada 2001 dengan harga Rp4,6 miliar. Kepemilikan lahan itu didukung oleh Surat Pernyataan Kepemilikan Aset tahun 2008 dan Akta Penyimpanan tahun 2010.
Akibat dugaan penggelapan yang berlangsung sejak 2021, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 38.027.525.000. Tak hanya SA dan YK, polisi juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni LU selaku ketua, dan FC, seorang pegawai negeri di Direktorat Pajak sekaligus Pembina Yayasan universitas.
“Kami berharap kasus ini segera naik ke persidangan,” tegas Novel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak universitas belum memberikan tanggapan atas penetapan tersangka.
Komentar