Palembang, GemaBerita – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama DPRD Sumsel secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna XV yang digelar pada Senin (7/7/2025).
Persetujuan ini dituangkan melalui Keputusan Bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai wujud sinergi dan komitmen terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sumsel, Nadia Basyir, dalam laporannya menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif seluruh komisi dan TAPD Pemprov. Ia menyebut proses pembahasan berjalan lancar berkat dedikasi lintas sektor.

“Koordinasi antar-OPD perlu ditingkatkan, khususnya Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dengan Dinas PMD. Ini penting untuk integrasi program lintas kelembagaan,” ujarnya.
Nadia juga menyoroti urgensi digitalisasi aset daerah, mendorong Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi agar segera mengambil langkah konkret dalam pengelolaan aset berbasis teknologi demi efisiensi dan pencegahan kehilangan data.
Banggar meminta agar penyusunan APBD 2025 mendatang lebih berfokus pada program strategis yang langsung berdampak bagi masyarakat.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, dalam sambutannya, menyambut baik keputusan tersebut sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan demokratis.
“Seluruh kritik dan masukan dari DPRD menjadi bahan penyempurnaan kebijakan anggaran ke depan. Ini bentuk praktik demokrasi yang sehat dan konstruktif,” tutur Herman Deru.

Usai rapat paripurna XV, Gubernur juga mengikuti Rapat Paripurna XVI mengenai penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2025, serta Paripurna XVII yang membahas tiga Raperda lainnya.
Komentar