Palembang, GemaBerita — DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna XVIII dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (21/7/2025). Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sumsel ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H Nopianto, didampingi Wakil Ketua, Ilyas Panji Alam, serta dihadiri Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang dan jajaran kepala OPD Pemprov Sumsel.
Delapan fraksi menyampaikan pandangan umum mereka, di antaranya Fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PKS, dan PAN. Berbagai isu strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat menjadi sorotan utama.
Fraksi PKB melalui juru bicara Aziz Ari Saputra menyampaikan keprihatinan atas kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar yang masih terjadi di sejumlah daerah. Ia menyebut kondisi ini sangat membebani masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan mikro.
“Disinyalir kelangkaan ini terjadi karena adanya praktik penimbunan yang dimainkan oleh mafia BBM dalam pendistribusiannya,” tegas Aziz.
PKB mendesak Pemprov Sumsel agar segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap praktik penyelewengan BBM bersubsidi. Selain itu, Aziz juga menyoroti kebijakan pemberlakuan barcode di SPBU yang dinilai menyulitkan masyarakat.
“Faktanya, masih ada daerah di Indonesia yang tidak memberlakukan barcode dalam pendistribusian BBM, seperti di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Kami mendorong agar sistem barcode dihapuskan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Fraksi PKB juga memberikan tiga rekomendasi tegas: penegakan hukum terhadap mafia BBM dan perusahaan yang menyalahgunakan distribusi, optimalisasi pengawasan distribusi BBM bersubsidi melalui sistem digitalisasi agar subsidi tepat sasaran, serta koordinasi intensif antara Pemprov Sumsel, Pertamina, dan aparat penegak hukum untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Lury Elza Alex Noerdin memberikan catatan penting terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“PAD sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi masyarakat dan perubahan kebijakan pusat. Inovasi dalam sektor retribusi masih minim dan perlu dimaksimalkan agar PAD Sumsel bisa lebih optimal,” ujar Lury.
Fraksi Partai NasDem melalui juru bicara Firmansyah Hakim menegaskan bahwa secara teknis, penyusunan Raperda Perubahan APBD Sumsel Tahun 2025 telah mengikuti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penjabaran misi kepala daerah telah diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelas Firmansyah.
Fraksi-fraksi lainnya juga menyampaikan pandangan umum mereka terhadap berbagai aspek dalam Raperda Perubahan APBD, mulai dari efisiensi anggaran, penguatan sektor pelayanan publik, hingga pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna ini kemudian diskors oleh pimpinan sidang hingga Jumat (25/7/2025), dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Sumsel atas pandangan umum fraksi-fraksi. Jawaban tersebut akan menjadi dasar untuk pembahasan lebih lanjut menuju pengesahan Raperda Perubahan APBD TA 2025.

Komentar