Palembang, GemBerita – Sebuah tragedi pilu mengguncang Kota Palembang. Hanya karena sakit hati dan tudingan keji, Rika Amalia, seorang ibu muda, tega merenggut nyawa adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP. Ironisnya, aksi keji ini bermula dari sebuah status WhatsApp yang berujung maut.
Status Berujung Maut
Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (15/5/2025) lalu mengungkap alur cerita yang mengerikan. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bagaimana dendam yang dipendam Rika akibat ucapan pedas dan fitnah dari AI, mendorongnya untuk membeli racun potasium sianida secara online.
Semua bermula dari bara sakit hati yang lama dipendam terdakwa akibat ucapan kasar korban. Tak hanya itu, AI juga diduga kerap melontarkan tudingan pedas yang menyayat hati, menyebut anak dalam kandungan Rika bukanlah darah daging dari kakaknya, yang tak lain adalah suami Rika sendiri.
Perkataan menusuk tersebut rupanya menyulut amarah dan dendam mendalam di benak Rika. Alih-alih mencari solusi, ia memilih jalan pintas yang mengerikan, yaitu meracuni AI. Menurut JPU, Rika sengaja membeli racun potasium sianida secara online dengan harga hanya Rp45.000. Racun ini biasa digunakan untuk hama ikan dan memiliki daya yang mematikan.
Rika kemudian membuat skenario memanfaatkan status WhatsApp sebagai jebakan maut. Ia membuat tantangan berhadiah Rp300.000 bagi siapa saja yang berani meminum air dari botol yang telah disiapkannya. Korban, AI, yang melihat unggahan status pelaku, dengan polosnya merespons menyanggupi tantangan tersebut dan mendatangi rumah Rika pada 18 Desember 2024.
Sesampainya di rumah pelaku, Ai langsung disodorkan botol yang sudah disiapkan pelaku. “Itu tuak, ya, kak?” ujar AI saat mencium aroma cairan dalam botol.
Rika hanya menjawab singkat, “Mungkin. Kamu yakin mau meminumnya? Ini Pahit, loh.”
Namun, korban tetap nekat menenggak cairan itu sambil berkata, “Iya, tidak apa-apa, uangnya Rp300 ribu kan? kalau cuma tuak, masih kecil itu.”
Tak lama setelah menenggak isi botol, AI langsung mengalami muntah-muntah. Kondisinya dengan cepat memburuk hingga kehilangan kesadaran. Rika, yang awalnya mungkin hanya berniat menyakiti, mulai dilanda kepanikan.

Pelarian Sia-Sia
Rasa bersalah sempat menghampiri, namun bukan pertolongan yang ia pilih. Rika justru melarikan diri dari rumah bersama anaknya menggunakan ojek online dan menginap di sebuah penginapan. Upaya pelariannya berakhir saat ia mencoba kembali ke rumah orang tuanya di kawasan Pasar Kuto. Di sana, rupanya aparat kepolisian sudah berjaga dan mencari keberadaannya.
Sempat mencoba mengelak saat ditanya oleh suaminya, Rika akhirnya menyerah dan menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang bersama sang suami. Atas perbuatannya yang keji, Rika harus mempertanggungjawabkan segalanya di hadapan hukum. Ia didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, serta subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Komentar