Palembang, GemaBerita – Aksi cepat Polrestabes Palembang patut diapresiasi. Tak lama setelah video dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum ketua RT terhadap pedagang Pasar 16 Ilir viral di media sosial, pelaku berhasil diringkus.
Tim Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat dan mengamankan pria berinisial AS (41). Ia diduga melakukan pungli terhadap para pedagang di Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Penindakan ini bermula dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pria tengah meminta sejumlah uang dari pedagang. Video dengan narasi “Oknum Ketua RT 01 pasar 16 Inisial AS Diduga Melakukan Pungli ke Pedagang Pasar 16” itu seketika menyebar luas dan memicu kemarahan publik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, tanpa diduga, pelaku justru mendatangi sendiri Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang untuk memberikan klarifikasi terkait video yang tengah menjadi perbincangan hangat tersebut.
AS, yang diketahui menjabat sebagai ketua RT 01 dan berdomisili di kawasan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Video viral yang menjadi bukti awal dugaan pungli tersebut turut disertakan dalam proses penyidikan oleh Polrestabes Palembang. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Palembang untuk mendalami unsur pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Sebelumnya, dalam video yang beredar, terlihat seorang oknum yang diduga Ketua RT 01 meminta uang kebersihan sebesar Rp2 ribu dari setiap pedagang Pasar 16 Ilir. Pria tersebut bahkan mengakui perbuatannya dan menyebutkan mendapatkan sekitar Rp150 ribu per bulan dari hasil pungutan tersebut.
Komentar