Tebing Tinggi, Gema Berita – Komisi Pemilhan Umum (KPU) telah menjadwalkan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang. Hari pencoblosan akan digelar 19 April mendatang. “Tanggal 19 April jika tidak ada perubahan melalui surat keputusan kita akan melaksanakan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, Sabtu (8/3/2025).
PSU di Kabupaten Empat Lawang, akan diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni, H Joncik Muhammad-Arifai (JM-Fai) dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny).
Digelarnya PSU di Kabupaten Empat Lawang merupakan pelaksanaan dari perintah Mahkamah Konsitusi (MK). Dalam putusannya pada perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diucapkan dalam persidangan MK Senin (24/2/2025) silam, MK juga memerintahkan agar pasangan HBA-Henny diikutkan sebagai peserta.
Sebagai tindaklanjut dari putusan MK tersebut, KPU Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 23 Maret 2025 mendatang akan melakukan rapat pleno penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang. ” Tanggal 23 Maret yaitu penetapan calon dilanjutkan dengan pengundian nomor urut,” ungkap Eskan.
“Setelah itu paslon akan diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi dan berkampanye. Selanjutnya juga akan ada debat antar pasangan calon,” imbuh Eskan. Mengenai bagaimana mekanisme debat, menurut Eskan akan menunggu petunjuk teknsi dari KPU RI.
Adapun mekanisme dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, tidak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 lalu. Dimilai dari pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan diakhiri dengan rekap di tingkat kabupaten yang dirangkaikan dengan penetapan perolehan suara. “Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan rapat koordinasi dengan provinsi untuk pematang lan tahapan-tahapan tadi, saat ini juga kita masih perencanaan terkait dengan anggaran,” tutupnya.
Sebelumnya Pilkada di Kabupaten Empat Lawang tahun 2024, hanya diikuti oleh pasangan JM-Fai. Dalam surat suara, hanya terdapat gambar pasangan JM-Fai dan kotak kosong.
Setelah pilkada usai dan Pasangan JM-Fai ditetapkan KPU sebagai pemenang, Pasangan HBA – Henny mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHP-kada) ke MK. Salah satu yang menjadi alasan gugatan adalah tidak ditetapkannya pasangan ini sebagai peserta pilkada Empat Lawang.
HBA sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada 2008-2013. Kemudian dia kembali terpilih untuk periode 2013-2018. Penghitungan periodisasi menjadi soal, sebab di pertengahan jalan dia diberhentikan karena tersandung kasus hukum.
KPU Empat Lawang beralasan tidak ditetapkannya HBA – Henny sebagai Pasangan Calon, karena HBA telah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode, karena pada periode keduanya sudah dijalani HBA selama lebih dari 2,5 tahun. Namun, MK memiliki perhitungan yang berbeda
Perbedaan versi hitung-hitungan periode jabatan terletak pada status pemberhentian sementara Budi saat proses kasus hukumnya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Saat itu, Wakilnya, Syahril Hanafiah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Empat Lawang.
Terkait itu, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa masa jabatan Syahril sebagai pejabat sementara yang melaksanakan tugas dan wewenang Bupati sama dengan pejabat definitif. Dalam hal ini, Mahkamah mengutip Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Sehingga masa jabatan H Syahril Hanafiah sebagai pejabat sementara (Plt) disamakan dengan pejabat definitif terhitung sejak ditunjuk menjadi pejabat sementara (PIt) tanggal 22 Oktober 2015,” ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.
Karena masa jabatan Syahril dihitung sejak 22 Oktober 2015, maka saat itu pula HBA berhenti perhitungan masa jabatannya. Meskipun Syahril Hanafiah baru ditetapkan menjadi Bupati definitif menggantikan Budi pada 27 Desember 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-10367 Tahun 2016,
Mahkamah tetap mempertimbangkan peran yang telah dijalani Syahril sejak 22 Oktober 2015. Terlebih sejak ditunjuk menggantikan bupati definitif sebelumnya, Syahril Hanafiah telah menandatangani beberapa peraturan dan keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa masa jabatan Budi Antoni Al Jufri sejak 26 Agustus 2013 terhitung 2 tahun 1 bulan, sehingga tidak mencapai 2 tahun 6 bulan. “Oleh karena itu, H Budi Antoni Al Jufri belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode masa jabatan,” ujar Daniel.
Komentar