Ogan Ilir, GemaBerita – Ketegangan di Jalan Lingkar Selatan, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, berujung pada penangkapan seorang pria muda asal Palembang. AM (23), warga Keramasan, Kecamatan Kertapati, ditangkap aparat Polsek Pemulutan pada Selasa (15/7/2025) malam, setelah diduga kuat menganiaya seorang warga Banyuasin hingga mengalami luka serius di bagian kepala.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah minimarket dekat Stasiun Kertapati. Menurut keterangan Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.
“Saat diamankan, AM tidak melakukan perlawanan. Ia mengakui telah memukul korban,” ujar Nugrah singkat kepada wartawan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi dua hari sebelumnya, tepatnya pada Minggu (13/7/2025) malam. Korban, Andrian (46), tengah melintas menggunakan sepeda motor bersama seorang saksi ketika tiba-tiba dihadang oleh AM dan seorang rekannya. Adu mulut pun tak terhindarkan, yang kemudian memicu perkelahian. Dalam insiden tersebut, Andrian mengalami luka di kepala akibat pukulan benda tumpul yang diduga senjata tajam.
Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Pemulutan. Tak butuh waktu lama, tim Panther Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Selain menangkap AM, polisi juga menyita satu unit handphone milik tersangka sebagai barang bukti. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. “Kami harap warga bisa menahan diri dan memilih jalur damai. Kekerasan hanya akan memperkeruh keadaan dan berujung pada proses hukum,” tegas IPTU Nugrah.
Komentar