Gemaberita – Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Presiden saat ini sedang dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres) yang mengatur soal THR.
“Nanti beliau yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani di Istana Negara, sebagaimana dilansir Antara Sabtu (8/3/2025).
Sebelumnya, pada Februari lalu, Sri Mulyani memberi sinyal gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk aparatur sipil negara tetap cair di tengah penerapan kebijakan efisiensi APBN. Dia menyebut pemerintah telah mengalokasikan dana untuk THR, tetapi saat itu dia tidak menyebutkan detail besarannya.
Saat ditanya wartawan mengenai besaran THR yang akan diberikan apakah akan 100 persen (gaji dan tunjangan)?, Sri Mulyani mengelak seraya berkata: “Segera, Insyaallah”.
Aturan untuk menetapkan besarannya pun belum ditentukan, bisa jadi akan diumumkan menjelang pembagian THR 2025. Tetapi, jika kita melihat pembagian THR Pada tahun tahun yang lalu, maka pembagian THR biasanya dilaksanakan pada 10 hari sebelum hari raya.
Pada 2024 silam, pemerintah memberikan 100% THR bagi para ASN termasuk PNS dan PPPK beserta TNI dan Polri. Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Jika mengikuti pola pada tahun 2024, THR bagi ASN, PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sebesar 100% dari gaji pokok. THR ini juga mencakup berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum)
- Tunjangan kinerja bagi yang berhak
Komentar