Banyuasin, GemaBerita – Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, resmi melarang pemutaran musik remix atau house music dalam setiap acara hajatan di wilayah Kabupaten Banyuasin. Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban umum serta menekan potensi gangguan keamanan yang kerap muncul akibat musik jenis tersebut.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan, larangan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kapolda Sumsel. Sosialisasi pun telah dilakukan secara masif melalui jajaran kapolsek, bhabinkamtibmas, hingga kepala desa di seluruh Kabupaten Banyuasin.
“Kami tidak melarang masyarakat menggelar hajatan atau menggunakan hiburan organ tunggal. Tapi kami menegaskan, jangan sekali-kali memainkan musik remix. Jika larangan ini dilanggar, sanksinya tegas: acara akan dibubarkan dan bisa dikenakan sanksi hukum,” ujar Kapolres Ruri kepada media, Senin (14/4/2025).
Ia menjelaskan, musik remix kerap menjadi pemicu keributan di tengah masyarakat. Tidak hanya mengganggu ketentraman lingkungan, musik jenis ini juga sering dikaitkan dengan meningkatnya potensi peredaran narkoba, konsumsi miras, perjudian, hingga tindak asusila dalam suatu hajatan.
Untuk itu, Ruri mengimbau pemilik jasa organ tunggal maupun penyelenggara acara agar tidak mengakomodasi permintaan masyarakat yang memaksa memutar musik remix. Menurutnya, hiburan tetap bisa berlangsung tanpa harus mengundang hal-hal negatif.
“Silakan gunakan organ tunggal untuk hiburan, tapi cukup dengan musik yang wajar dan tidak provokatif. Kalau tetap ngeyel main remix, peralatan organ akan kami sita,” tegasnya.
Pihak kepolisian berharap kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kondusivitas lingkungan semakin meningkat, sehingga setiap acara yang digelar bisa berlangsung aman, tertib, dan jauh dari gangguan yang meresahkan.

Komentar