Palembang, GemaBerita – Kejelian anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang membuahkan hasil gemilang. Mereka berhasil membongkar upaya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Pekanbaru, Riau, yang dilakukan oleh dua orang kurir.
Penangkapan Ilham Yanuardi (34), warga Bukittinggi, Sumatera Barat, dan Rudi Dasrul (37), warga Pekanbaru, terjadi di Jalan Sriwijaya Raya, tepat di depan Terminal Karya Jaya, Kertapati, Palembang, pada Rabu (7/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal Manalu, mengungkapkan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Satlantas yang tengah bertugas di Pos Lantas Nilakandi terhadap mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi BM 1568 ZB.
“Saat anggota kami berupaya mendekat dan menghentikan kendaraan tersebut, sopir justru tancap gas melarikan diri. Sontak, pengejaran langsung dilakukan,” jelas Kombes Pol Harryo dalam konferensi pers pada Jumat (9/5/2025) sore.
Aksi pengejaran petugas membuahkan hasil di lokasi penangkapan. Ketika diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, sopir tidak dapat memperlihatkannya. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan petugas, yang kemudian melakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan awal, kami menemukan botol yang diduga bekas dipakai mengonsumsi sabu. Pemeriksaan lebih lanjut akhirnya mengungkap temuan barang bukti berupa dua kilogram sabu dan 2.454 butir pil ekstasi,” tutur Harryo.
Dari interogasi terhadap kedua tersangka, terungkap bahwa sebelum tertangkap, mereka sempat menurunkan sebagian besar narkoba di kawasan Alang-alang Lebar, Palembang. Pihak kepolisian kini tengah fokus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna mengidentifikasi pemesan, pemasok, hingga tujuan akhir dari barang haram ini,” tegas Kapolrestabes.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup.
Tersangka Ilham Yanuardi mengaku, mobil yang mereka gunakan adalah mobil rental dari Pekanbaru. “Kami berangkat dua hari yang lalu menggunakan mobil rental di Pekanbaru. Tujuan kami memang Palembang, dan barang ini rencananya akan diserahkan kepada seseorang di sekitar Tol Palembang-Lampung,” katanya.
Sementara itu, Rudi mengungkapkan dirinya dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk mengantarkan paket narkoba tersebut. “Upahnya Rp5 juta, dan saya berikan Rp1 juta kepada Ilham. Di dalam mobil, kami juga membawa sabu untuk dikonsumsi sendiri. Kami bekerja atas perintah seseorang yang tidak kami kenal,” pungkasnya.
Komentar