Banyuasin, GemaBerita – Jajaran Polsek Rantau Bayur, Polres Banyuasin, berhasil menangkap pelaku pengguna narkoba jenis sabu berinisial NAA beserta dua orang lainnya.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Dusun III Talang Baru, Desa Sukarela, Kecamatan Rantau Bayur, pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 14.15 WIB.
Kapolsek Rantau Bayur AKP Afrimansyah mengungkapkan, operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian mendatangi rumah pelaku dan menemukan tiga orang pria dengan inisial NAA, JAN, dan EO sedang berada di dalam.
“Saat penggeledahan, kami menemukan 1 klip plastik bening berisi sabu, 1 timbangan digital, 4 botol alat hisap (bong), dan 3 korek api gas,” jelas Afrimansyah, Jumat (11/4/2025).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, NAA mengaku barang-barang tersebut miliknya dan ia mengedarkannya untuk mendapatkan keuntungan. Sementara dua orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan mereka.
“Pelaku utama NAA telah kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Banyuasin untuk diproses hukum,” tegas Afrimansyah.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya peredaran narkoba, terutama di wilayah pedesaan. Polisi juga mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkotika.
Komentar