Palembang, GemaBerita – Polisi menggerebek sebuah bengkel mobil di Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan, yang ternyata beroperasi sebagai pabrik senjata api (senpira) rakitan.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menangkap Ferdi Kusnaidi (48) yang diduga sebagai pemilik tempat, serta menyita berbagai alat dan ratusan proyektil peluru yang digunakan dalam perakitan senjata api ilegal.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat polisi tengah melakukan pencarian terhadap pelaku penganiayaan yang kabur.
Saat berada di sekitar lokasi, petugas mencurigai aktivitas di bengkel mobil tersebut, yang tampak dipenuhi dengan potongan besi panjang dan bahan lainnya yang berpotensi digunakan untuk pembuatan senpira.
Baca Juga : Pemuda Palembang Ditangkap: Senpi Rakitan dan Drama Cinta di Gandus
Kecurigaan semakin menguat ketika polisi berkoordinasi dengan Ketua RT dan warga sekitar untuk melakukan penggerebekan.
“Setelah dilakukan penggeledahan bersama Ketua RT dan warga, kami menemukan berbagai alat serta bahan baku yang diduga digunakan untuk membuat senpira,” ujar Harryo dalam gelar perkara, Jumat (2/5/2025).
Polisi mengamankan 132 butir mata proyektil putih, 199 butir proyektil kuning, berbagai besi silinder yang telah dilubangi, serta alat bor yang diduga digunakan untuk merakit senjata api. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa kerangka senpira yang belum jadi.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan pemesan dan distribusi senpira yang diproduksi dari lokasi tersebut.
“Kami juga menemukan satu buah sarung pistol hitam di tempat kejadian. Keterangan pelaku masih terus kami dalami,” tambah Harryo.
Peredaran senpira di Palembang semakin menjadi perhatian serius aparat. Dalam beberapa bulan terakhir, polisi telah mengamankan sedikitnya empat senpira yang digunakan dalam berbagai kasus kejahatan.
“Maraknya peredaran senpira ini mungkin ada kaitannya dengan tempat produksinya yang ternyata berada di Palembang itu sendiri,” ujar Harryo.
Sementara itu, tersangka Ferdi Kusnaidi membantah keterlibatannya dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Saya hanya melayani variasi mobil, bukan membuat senjata api. Saya pun tidak tahu soal bahan-bahan itu dan proyektil yang ditemukan di dalam bengkel,” kilahnya.
Meski demikian, berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi, Ferdi terancam dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Komentar