Banyuasin, GemaBerita – Aparat kepolisian berhasil menangkap dua bandar narkoba yang telah meresahkan warga Banyuasin. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (24/4) malam, polisi mengamankan total 530 gram sabu serta 75 butir ekstasi dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengungkapkan bahwa kedua tersangka, berinisial ARD dan FKR, merupakan warga Kecamatan Betung, Banyuasin.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah, dengan kerja keras anggota, termasuk Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Dian Idaman, yang belum sebulan menjabat, sudah banyak kasus narkoba berhasil terungkap. Salah satunya ini, penangkapan dua bandar narkoba dengan barang bukti signifikan,” ujar Ruri dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap modus kedua pelaku dilakukan secara langsung, di mana para pembeli datang bertemu untuk bertransaksi tanpa perantara.
“Rata-rata pembeli sudah mengenal mereka, sehingga transaksi dilakukan dengan tatap muka,” jelas Iptu Dian.
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan dan menjalani proses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Komentar