Medan, GemaBerita – Sinergi lintas kepolisian membuahkan hasil mencengangkan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba skala besar dengan barang bukti sabu seberat 100 kilogram. Operasi ini mengungkap modus penyelundupan yang terbilang licik, yakni menyamarkan sabu di dalam kompartemen mobil dan mengemasnya seolah-olah kopi.
Dalam pengungkapan yang berlangsung dramatis ini, empat orang yang diduga sebagai bagian dari jaringan haram tersebut berhasil diamankan. Ironisnya, dua di antaranya adalah pasangan suami istri yang diduga berperan sebagai kurir.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, dan Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini kepada awak media, Sabtu (17/5/2025).
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang mengarah pada keberadaan sebuah mobil mencurigakan di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto Medan. Petugas yang bergerak cepat berhasil mengamankan seorang pria berinisial CT beserta 33 kg sabu yang disembunyikan di ruang rahasia dalam mobil.
“Dari hasil interogasi awal, CT mengakui telah melakukan pengiriman sabu ke Jakarta sebanyak empat kali,” ujar Kombes Pol Calvijn.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus terus bergulir hingga mengarah ke sebuah rumah di Kompleks Tasbih I Blok SS, Medan. Rumah tersebut diduga menjadi tempat pengemasan barang haram tersebut. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan 39 kg sabu dan menangkap seorang tersangka lain berinisial Jul.
“Tersangka Jul mengakui perannya sebagai pihak yang menginisiasi pengiriman sabu ke Aceh dan Jakarta,” lanjut Calvijn.
Menurut Calvijn, Jul memiliki peran sentral dalam merancang pengiriman 100 kg sabu menuju ibu kota. Berbekal informasi dari Jul, tim gabungan kembali bergerak dan berhasil mengidentifikasi sebuah mobil lain yang dikendarai oleh pasangan suami istri berinisial SUD dan K. Mobil tersebut ternyata membawa 28 kg sabu yang disembunyikan di kompartemen belakang yang telah dimodifikasi secara khusus untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Begitu kami mendapatkan informasi pergerakan mobil yang membawa 28 kg sabu, kami langsung berkoordinasi dan melakukan joint investigation yang berujung pada control delivery. Kami membuntuti pasangan suami istri ini hingga ke Pelabuhan Merak, Banten, dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti 28 kg sabu,” terang AKBP Harissandi menambahkan.
Dari hasil pendalaman terhadap tersangka CT, terungkap ia bertugas mencari sopir untuk mengirimkan sabu dan dikendalikan oleh seseorang berinisial Bob, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lebih jauh, terungkap pula bahwa sebelum menjalankan aksinya, pasutri SUD dan K sempat melakukan pertemuan dengan CT untuk membahas detail teknis pengiriman, termasuk kesepakatan upah sebesar Rp300 juta jika misi mereka berhasil.
Sabu tersebut diketahui berasal dari dua pengendali tersangka Jul yang kini menjadi DPO, yakni Bob dan Tom. Kini, pihak kepolisian tengah memburu keberadaan para aktor intelektual di balik jaringan besar ini.
Komentar