Palembang, GemaBerita – Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap operasi pembuatan narkoba sintetis cair di dua lokasi berbeda di Palembang. Ini merupakan temuan pertama kasus produksi narkoba jenis sintetis cair di wilayah hukum Polda Sumsel. Dua tersangka, Aji Hamzah dan Febru Duatu Akbar, telah ditangkap dalam operasi tersebut.
Kombes Harissandi, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025. Tersangka pertama, Aji Hamzah, diamankan di Perumahan Kelapa Gading KM 9, sementara tersangka kedua, Febru Duatu Akbar, ditangkap di Jalan HBR Motik Blok A 25A, Kelurahan Karya Baru, Alang-Alang Lebar.
“Lokasi di Kelapa Gading KM 9 digunakan sebagai tempat penerimaan bahan baku yang dipesan secara online. Sedangkan, di Jalan HBR Motik, mereka memproduksi narkoba sintetis cair,” jelas Harissandi dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).
Narkoba sintetis cair tersebut diproduksi dengan cara memasak bahan baku yang kemudian diolah menjadi liquid.
“Liquid ini bisa disemprotkan ke tembakau atau rokok, atau digunakan untuk vape,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa narkoba sintetis cair ini termasuk dalam golongan I, yang sangat berbahaya. Polisi menyita 873 mililiter narkoba sintetis cair sebagai barang bukti.
Menurut Harissandi, narkoba ini dipasarkan secara online dengan target pelajar dan mahasiswa. Harga jualnya mencapai Rp1 juta untuk 10 mililiter, Rp2 juta untuk 20 mililiter, dan Rp5 juta untuk 50 mililiter.
“Pembeli didominasi oleh kalangan muda, terutama pelajar dan mahasiswa,” ujarnya.
Aji Hamzah, salah satu tersangka, mengaku belajar membuat narkoba sintetis dari seorang kontak di Jakarta. Mereka berkomunikasi intensif melalui Instagram selama sebulan terakhir.
“Saya membeli bahan baku seharga Rp80 juta untuk 50 gram, dengan keuntungan sekitar Rp20 juta,” kata Aji.
Komentar