Palembang, GemaBerita – Dalam langkah strategis menekan angka kecelakaan lalu lintas, Polda Sumatera Selatan menerapkan kebijakan baru: tes psikologi wajib bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, khususnya Pasal 12 mengenai syarat kesehatan rohani.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, menyampaikan bahwa tes psikologi diberlakukan sejak Februari 2025 sebagai pilot project nasional. “Baru pertama kali pemanfaatan psikologi dilakukan secara profesional dalam proses penerbitan SIM, dan Sumsel menjadi pionir,” tuturnya usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT DSPEC Internasional Medika di Kampus UIN Raden Fatah, Kamis (31/7/2025).
PT DSPEC menggandeng 48 asisten psikolog lulusan Fakultas Psikologi UIN Raden Fatah Palembang. Andi Rian menekankan pentingnya melibatkan tenaga lokal, “Saya tegaskan sejak awal agar tenaga psikolog berasal dari Sumsel sendiri. Alhamdulillah, kerja sama ini kini resmi dijalankan,” ujarnya.
Berdasarkan data PT DSPEC, dari 65.353 pemohon SIM yang mengikuti tes antara 8 Februari hingga 30 Juni 2025, sebanyak 22 orang tidak lulus karena terindikasi mengalami gangguan psikologis serius. Mayoritas berasal dari kelompok usia muda, yakni 17–25 tahun.
Gangguan yang terdeteksi meliputi kecemasan berat, trauma, kecenderungan bunuh diri, dan gejala lain yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.
“Kami ingin tes ini tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga dasar ilmiah dalam memahami dan menanggulangi persoalan lalu lintas secara komprehensif,” tegas Kapolda.
Komentar