Palembang, GemaBerita – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Palembang. Kini, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu lagi repot antre di kantor polisi. Satlantas Polrestabes Palembang telah menerapkan layanan digital melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) milik Korlantas Polri.
Dengan aplikasi ini, warga dapat memperpanjang masa berlaku SIM cukup lewat ponsel pintar.
“Sudah kita laksanakan di Polrestabes Palembang dan beberapa Satpas lainnya. Aplikasi SINAR sudah berjalan, jadi masyarakat yang ingin perpanjang SIM bisa digunakan,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S. Radipta, Kamis (17/4/2025).
Lewat aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh melalui Google Playstore, pemohon cukup mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, memilih lokasi Satpas, lalu menentukan apakah SIM akan diambil langsung atau dikirim ke rumah.
“Bisa cetak langsung di Satpas yang dipilih atau dikirim oleh petugas kami. Tapi ada jasa pengiriman yang telah ditetapkan oleh Satpas,” jelas Finan.
Ia menambahkan, minat masyarakat terhadap layanan digital ini cukup tinggi. Banyak warga lebih memilih menunggu SIM dikirim ke rumah ketimbang harus datang langsung ke kantor Satpas. Meski begitu, Finan mengingatkan agar masyarakat bersabar jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan trafik di aplikasi.
“Namanya aplikasi, pasti ada masa full. Kalau jaringan bermasalah, bisa dicoba lagi berkala. Butuh kesabaran dari pemohon,” katanya.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat wajib menyiapkan:
- Smartphone Android
- Aplikasi Digital Korlantas Polri
- Foto e-KTP dan SIM lama (minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis)
- Pas foto berlatar belakang biru
- Foto tanda tangan
- Tes kesehatan via erikkes.id
- Tes psikologi melalui aplikasi ePPsi
- Dompet digital seperti DANA, OVO, atau M-Banking untuk pembayaran
Langkah-Langkah:
- Registrasi dan isi data diri di aplikasi
- Unggah dokumen yang disyaratkan
- Pilih Satpas tempat pencetakan SIM
- Isi rekening pengembalian dana jika pengajuan ditolak
- Pilih metode pengiriman
- Konfirmasi data dan lakukan pembayaran
Rincian Biaya:
- Tes Psikologi: Rp100.000
- Tes Kesehatan: Rp50.000
- PNBP SIM C: Rp75.000
- Biaya Layanan: Rp10.000
- Biaya Pengiriman: Rp28.500 (bisa berbeda tergantung Satpas)
Dengan kemudahan ini, warga Palembang diharapkan lebih cepat, praktis, dan aman dalam mengurus perpanjangan SIM, tanpa perlu cuti kerja atau mengalami antrean panjang di kantor polisi.
Komentar