Palembang, GemaBerita – Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Lutfi, yang sempat mengguncang jagat maya akhir 2024 lalu, kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menuntut terdakwa Fadila alias Datuk dengan hukuman penjara selama 4 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (29/4/2025).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Fadila alias Datuk,” ujar jaksa dalam persidangan. Tuntutan itu dijatuhkan berdasarkan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ketua majelis hakim Qori kemudian menutup sidang dan menjadwalkan agenda pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. “Kami nilai tuntutan terlalu tinggi dan belum mencerminkan rasa keadilan. Namun, kami tetap menghormati proses hukum,” kata penasihat hukum, Titis Rahmawati.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ridho Junaidi, menyatakan apresiasi sekaligus keberatan. “Kami mendukung langkah jaksa, tapi berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal lima tahun sesuai pasal 351 ayat 2. Kekerasan yang dilakukan sangat brutal dan tanpa perdamaian,” ujar Ridho.
Ridho memaparkan, korban menerima lebih dari 30 pukulan di area vital seperti kepala dan dagu. Akibatnya, Lutfi mengalami gangguan penglihatan, memar berat, dan harus menjalani rawat inap selama tiga hari, serta berhenti sementara dari kegiatan koas.
Kasus ini viral setelah video pemukulan tersebar di media sosial pada Desember 2024. Dalam video, Fadila terlihat menyerang Lutfi dalam sebuah pertemuan di kafe kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Pertemuan tersebut awalnya untuk membicarakan jadwal koas Lady, rekan korban, namun berakhir ricuh.
Lady adalah dokter koas yang tengah menjalani praktik di RS Pendidikan Unsri. Konflik bermula saat ibunda Lady, Sri Meilina, memerintahkan sopirnya yang juga tenaga honorer BBPJN Kementerian PUPR, Fadila, menemui Lutfi.
Sayangnya, emosi tak terkendali berujung aksi kekerasan. Bukti visum dan saksi menguatkan dakwaan penganiayaan berat yang kini tengah ditunggu vonis finalnya oleh publik.
Komentar