Banyuasin, GemaBerita – Polisi berhasil menangkap LS (24), pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Meski pelaku telah diamankan, barang bukti berupa motor curian masih dalam pencarian.
Kapolsek Tungkal Ilir, Iptu Febriansyah, mengungkap bahwa LS ditangkap saat sedang tertidur di kediamannya di Desa Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Senin (19/5/2025) pukul 04.00 WIB.
“Pelaku kita tangkap saat sedang tertidur di rumahnya,” ujar Febriansyah, Selasa (20/5/2025).
Kasus pencurian ini terjadi pada 20 Maret 2024, saat motor Honda Kirana milik Jalalludin (41), seorang petani asal Desa Keluang, hilang dari depan rumahnya di Dusun Pemekaran. Saat hendak keluar rumah, korban mendapati motornya sudah raib, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 juta.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga keberadaan pelaku terlacak di Musi Banyuasin.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan STNK dan BPKB motor curian, tetapi unit kendaraan masih belum ditemukan.
“Saat itu kondisi rumah korban sedang sepi, sehingga pelaku memanfaatkan situasi untuk mencuri motor dan langsung membawanya kabur,” kata Febriansyah.
Atas perbuatannya, LS dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Komentar