Jakarta, GemaBerita — Pemerintah menargetkan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun depan. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, skema ini tengah dimatangkan bersama sejumlah kementerian.
Single salary merupakan sistem penggajian yang menyatukan seluruh komponen penghasilan ASN, termasuk gaji pokok dan tunjangan, ke dalam satu paket.
“Pembahasan terus dilakukan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian lembaga lain. Harapannya tahun depan sudah bisa diterapkan,” ujar Zudan saat ditemui di Grand Ballroom Hotel Pullman, Jakarta Barat, Rabu (19/11/2025).
Ia menekankan, penerapan sistem ini membutuhkan persiapan matang serta keputusan bersama lintas kementerian. “Tentu harus diputuskan bersama, tidak bisa sepihak,” katanya.
Mengacu pada Civil Apparatus Policy Brief BKN tahun 2017, komponen yang akan disatukan meliputi gaji jabatan dan tunjangan, baik kinerja maupun kemahalan. Besaran gaji nantinya ditentukan melalui sistem grading yang menilai posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko jabatan.
Pemerintah menilai skema gaji tunggal dapat menjamin kesejahteraan ASN hingga masa pensiun. Selain itu, sistem ini diharapkan mampu mencegah pegawai negeri terjerat utang besar akibat ketidakjelasan struktur penghasilan.

Komentar