Close Menu
    Sedang Tren

    Netta Indian Pimpin Pasar Murah Banyuasin untuk Tekan Inflasi

    September 10, 2025

    HUT ke-64 Pramuka, Wabup Netta Tantang Pemuda Jadi Garda NKRI

    September 10, 2025

    Keracunan MBG di Sumsel, Dinkes Perketat Pengawasan Sekolah

    September 10, 2025
    Demo
    Facebook Instagram WhatsApp
    GemaBerita
    • Politik

      Rapat Paripurna XVII, Sumsel Ketok Palu 3 Perda Strategis untuk Masa Depan

      Agustus 7, 2025

      Ketua DPRD Sumsel Tegaskan Komitmen APBD 2025: Fokuskan untuk Kepentingan Rakyat

      Agustus 7, 2025

      Rapat Paripurna XVIII: Raperda APBD Sumsel 2025 Resmi Disahkan

      Agustus 6, 2025

      MK Diskualifikasi 2 Paslon, Gara–Gara Politik Uang

      Mei 14, 2025

      MK Mulai Periksa Gugatan HBA–Henny 15 Mei

      Mei 9, 2025
    • Olahraga
    • Hukum & Kriminal
    • Berita Daerah
    • Ekonomi
    • Berita
      1. Otomotif
      2. Teknologi
      3. View All

      Kembali Jadi Raja Jalanan! Penjualan Toyota Kijang Innova Februari 2025 Melonjak 16,73%

      Maret 15, 2025

      Maung Garuda Siap Meluncur, Jadi Kendaraan Dinas Menteri

      Maret 4, 2025

      Maraknya Konten Anomali Jadi Atensi Komdigi, Ada Apa?

      Mei 13, 2025

      Waspada! 7 Pekerjaan Ini Terancam Punah karena AI, Apa Saja?

      Mei 3, 2025

      Itel City 100 Siap Meluncur! Spek Ngebut, Harga Cuma Rp1 Jutaan

      Mei 2, 2025

      7 Kebiasaan yang Bikin Baterai Laptop Cepat Habis, Nomor 3 Sering Terabaikan!

      Mei 1, 2025

      Massa Serbu Kantor DPRD Sumsel dan Bakar Pos Polisi di Palembang

      Agustus 31, 2025

      653 Gram Sabu Dimusnahkan Polda Sumsel, 6.784 Jiwa Terselamatkan

      Agustus 28, 2025

      Komisi III DPR RI Bahas RUU KUHAP, Sumsel Jadi Titik Serap Aspirasi

      Agustus 23, 2025

      Tak Terima Dimutasi, Buruh Perkebunan di OKI Tembak Atasan Hingga Tewas

      Agustus 22, 2025
    GemaBerita
    You are at:Home»Media Siber
    laman pedoman media siber - GemaBerita. (Foto: GemaBerita)

    Media Siber

    Peraturan Dewan Pers

    Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

    1. Ruang Lingkup

    1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

    2. Verifikasi dan keberimbangan berita

    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

    3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
    5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
      4. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

    5. Pencabutan Berita

    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

    6. Iklan

    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

    7. Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    8. Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

    9. Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

    Jakarta, 3 Februari 2012

    (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

    Demo
    Demo
    Berita Populer

    Malam Penuh Hikmah: Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Baiturrahman Bukit Hijau

    Maret 15, 2025129 Views

    Hardiknas 2025, Guru–Siswa MI Alhidayah Kompak Kenakan Busana Adat

    Mei 2, 2025112 Views

    Hafizah Banyuasin Wakili Indonesia di MTQ Internasional Yordania

    April 22, 2025108 Views

    Masjid Baiturrahman, Magnet Spiritual Ramadan Warga Perumahan Bukit Hijau

    Maret 7, 2025106 Views
    Sedang Tren

    Menerka Penyebab Kebakaran Viral di Palembang

    Mei 17, 2025

    Viral Pungli Pedagang Pasar 16 Ilir, Oknum Ketua RT Diciduk Polisi

    Mei 13, 2025

    Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Mahasiswi yang Viral di Medsos

    Mei 4, 2025

    Viral! Pria di Palembang Curi Karung Bawang Putih di Tengah Keramaian

    April 28, 2025
    GemaBerita
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Kebijakan Privasi
    • Hak Jawab
    • Media Siber
    • Syarat dan Ketentuan
    © 2025 Gema Berita. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Ad Blocker Enabled!
    Ad Blocker Enabled!
    Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.