Close Menu
    Sedang Tren

    Pemprov Sumsel Kirim 52,9 Ton Bantuan ke Korban Banjir Sumatra

    Desember 3, 2025

    Korban Banjir Bandang Sumatra Tembus 811 Jiwa

    Desember 3, 2025

    Sumsel Borong Dua Penghargaan Bergengsi di PTBI 2025

    November 29, 2025
    Demo
    Facebook Instagram WhatsApp
    GemaBerita
    • Politik

      Rapat Paripurna XXVII DPRD Sumsel Tetapkan 4 Raperda Prioritas

      November 28, 2025

      Gus Yahya Tegas Tolak Mundur dari Kursi Ketua PBNU

      November 24, 2025

      Ketua Bawaslu Sumsel Wafat, Pilar Integritas Pemilu Kehilangan Sosoknya

      November 3, 2025

      Rapat Paripurna XVII, Sumsel Ketok Palu 3 Perda Strategis untuk Masa Depan

      Agustus 7, 2025

      Ketua DPRD Sumsel Tegaskan Komitmen APBD 2025: Fokuskan untuk Kepentingan Rakyat

      Agustus 7, 2025
    • Olahraga
    • Hukum & Kriminal
    • Berita Daerah
    • Ekonomi
    • Berita
      1. Otomotif
      2. Teknologi
      3. View All

      Kembali Jadi Raja Jalanan! Penjualan Toyota Kijang Innova Februari 2025 Melonjak 16,73%

      Maret 15, 2025

      Maung Garuda Siap Meluncur, Jadi Kendaraan Dinas Menteri

      Maret 4, 2025

      Maraknya Konten Anomali Jadi Atensi Komdigi, Ada Apa?

      Mei 13, 2025

      Waspada! 7 Pekerjaan Ini Terancam Punah karena AI, Apa Saja?

      Mei 3, 2025

      Itel City 100 Siap Meluncur! Spek Ngebut, Harga Cuma Rp1 Jutaan

      Mei 2, 2025

      7 Kebiasaan yang Bikin Baterai Laptop Cepat Habis, Nomor 3 Sering Terabaikan!

      Mei 1, 2025

      Kejati Sumsel Bongkar Skandal KUR Fiktif, Rugikan Negara Rp12,7 Miliar

      November 25, 2025

      Kejati Sumsel Sisir Jejak Korupsi Pinjaman Rp1,3 Triliun

      September 18, 2025

      10 Ribu Ekstasi dan Sabu Digagalkan, Jalinsum Jadi Saksi

      September 14, 2025

      Massa Serbu Kantor DPRD Sumsel dan Bakar Pos Polisi di Palembang

      Agustus 31, 2025
    GemaBerita
    You are at:Home»Hak Jawab
    Laman pedoman hak jawab - GemaBerita. (Foto: GemaBerita)

    Hak Jawab

    Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

    Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

    Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:

    1. Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.
    2. Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.
    3. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.
    4. Fungsi Hak Jawab adalah:
      1. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat
      2. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers
      3. Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers
      4. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
    5. Tujuan Hak Jawab untuk:
      1. Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang
      2. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat
      3. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers
      4. Mewujudkan iktikad baik pers.
    6. Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
    7. Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
    8. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum  bersangkutan.
    9. Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
    10. Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
    11. Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.
    12. Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika:
      1. Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
      2. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
      3. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
      4. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.
    13. Hak Jawab dilakukan secara proporsional:
      1. Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak
      2. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan
      3. Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan:
      4. Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.
      5. Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program berikutnya.
      6. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan.
        Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.
    14. Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
    15. Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.
    16. Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.
    17. Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.

    Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

    Jakarta, 29 Oktober 2008

    Demo
    Demo
    Berita Populer

    Banyuasin Panen Raya, Wapres Gibran: Jangan Kendur Jaga Ketahanan Pangan

    September 26, 2025319 Views

    Padi Melimpah, Banyuasin Geser Karawang di Peta Pangan Nasional

    September 20, 2025230 Views

    Sumsel Borong Dua Penghargaan Bergengsi di PTBI 2025

    November 29, 2025222 Views

    Korban Banjir Bandang Sumatra Tembus 811 Jiwa

    Desember 3, 2025201 Views
    Sedang Tren

    Menerka Penyebab Kebakaran Viral di Palembang

    Mei 17, 2025

    Viral Pungli Pedagang Pasar 16 Ilir, Oknum Ketua RT Diciduk Polisi

    Mei 13, 2025

    Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Mahasiswi yang Viral di Medsos

    Mei 4, 2025

    Viral! Pria di Palembang Curi Karung Bawang Putih di Tengah Keramaian

    April 28, 2025
    GemaBerita
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Kebijakan Privasi
    • Hak Jawab
    • Media Siber
    • Syarat dan Ketentuan
    © 2026 Gema Berita. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Ad Blocker Enabled!
    Ad Blocker Enabled!
    Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.