Palembang, GemaBerita – Pengembangan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus menunjukkan progres signifikan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kini memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumsel, Novian Aswardani (NA), sebagai saksi dalam upaya mengungkap tabir dugaan penyimpangan anggaran proyek tersebut.
Informasi mengenai pemeriksaan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Dalam keterangan persnya pada Selasa (5/5/2025), Vanny menjelaskan, pemeriksaan terhadap pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut seputar perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek revitalisasi Pasar Cinde.
“Hari ini, penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dengan inisial NA, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel periode 2024 hingga sekarang,” ungkap Vanny.
Proses pemeriksaan terhadap NA berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga berakhir pada pukul 14.00 WIB. Tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel mencecar saksi dengan sekitar 15 pertanyaan.
Materi pertanyaan tersebut difokuskan pada pengetahuan dan keterlibatan saksi dalam mekanisme proyek revitalisasi Pasar Cinde yang kini tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang seharusnya menjadi ikon modernisasi pasar tradisional di Palembang, justru menyeruak dengan dugaan praktik korupsi yang melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar.
Kejanggalan disinyalir terjadi mulai dari tahap perencanaan, penunjukan kontraktor, hingga realisasi anggaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa belasan saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat di lingkungan pemerintah daerah, konsultan proyek, serta pihak kontraktor pelaksana.
Dari serangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran serta dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban proyek.
Upaya pengumpulan alat bukti terus dilakukan secara intensif oleh tim penyidik Kejati Sumsel. Sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek, seperti kontrak kerja, laporan pengawasan, dan bukti transaksi keuangan, telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Proses penyidikan kasus ini akan terus berjalan. Kami akan terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain yang dianggap memiliki informasi relevan terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde,” tegas Vanny.
Meskipun belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, informasi dari sumber internal Kejati Sumsel mengindikasikan beberapa nama telah masuk dalam daftar calon tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde secara transparan dan akuntabel. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek yang didanai oleh uang rakyat.

Komentar