Palembang, GemaBerita — Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Sumatera Selatan setelah Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kamis (24/7).
OTT tersebut mengamankan 22 individu: 20 kepala desa, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kantor camat, dan seorang Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Mereka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa dana yang dikumpulkan berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan diarahkan untuk kepentingan nonpemerintahan di luar prosedur resmi.
“Dana desa adalah bagian dari keuangan negara dan harus digunakan sesuai dengan mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Tindakan ini bukan hanya penindakan hukum, tetapi juga peringatan bagi seluruh desa agar tidak sembarangan dalam menggunakan dana,” tegas Vanny.
Para pihak yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Sumsel. Dugaan awal menyebutkan bahwa pungutan ini dikemas sebagai bentuk “kewajiban” yang diberlakukan kepada para kepala desa.
Kejati Sumsel mendorong kepala desa lainnya di Sumsel untuk tidak takut menolak permintaan yang tak sesuai aturan. Mereka juga diimbau untuk segera meminta pendampingan hukum melalui Program Jaga Desa yang disediakan oleh kejaksaan.
Penyidik masih mendalami aliran dana, mengidentifikasi pihak lain yang berpotensi terlibat, dan memetakan sejauh mana pola ini telah berlangsung.
Komentar