Palembang, GemaBerita – Jalan Kapten A. Rivai mendadak menjadi panggung penegakan hukum. Selasa (15/7/2025) pagi, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang menggelar razia kendaraan dalam rangka Operasi Patuh Musi 2025. Di depan Kantor Pos Palembang, 68 personel gabungan dari Polri dan instansi pemerintah menyisir pengendara roda dua dan empat, mencari pelanggaran yang kasat mata maupun tersembunyi di balik surat-surat kendaraan.
Dalam razia yang dimulai pukul 09.00 WIB itu, petugas menindak 74 pelanggaran lalu lintas. Tilang langsung dijatuhkan di lokasi, tanpa kompromi.
“Hasil kegiatan ini telah menindak sebanyak 74 pelanggaran lalu lintas. Penindakan dilakukan melalui tilang langsung kepada para pelanggar di lokasi,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta.
Dari jumlah itu, dua unit mobil dan 21 sepeda motor ditilang. Tiga di antaranya menggunakan knalpot brong, simbol kebebasan yang kerap berbenturan dengan ketertiban publik. Petugas juga menyita 51 lembar surat-surat kendaraan, termasuk SIM dan STNK, sebagai bagian dari penegakan hukum.
Knalpot brong menjadi sorotan utama. Selain melanggar aturan, suara bisingnya dianggap meresahkan warga. Finan menegaskan, modifikasi ilegal semacam itu bukan hanya soal estetika, tapi juga soal etika berlalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi kendaraan secara ilegal. Kebisingan dari knalpot brong sangat mengganggu dan bisa memicu konflik sosial,” kata Finan.
Operasi Patuh Musi 2025 akan digelar secara berkala di titik-titik rawan pelanggaran di Kota Palembang. Satlantas berharap, razia ini bukan sekadar penindakan, tapi juga edukasi: bahwa tertib di jalan bukan hanya soal aturan, tapi soal keselamatan bersama.
Komentar