Palembang, GemaBerita – Kejadian mengejutkan terjadi di Palembang, ketika seorang oknum polisi, Bripka Rio Rolando Manurung, dilaporkan menganiaya mantan pacarnya, Wina Septianty (25).
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa Bripka Rio positif mengonsumsi obat berbahaya. Peristiwa tersebut semakin memanas setelah video penganiayaan yang dilakukan Bripka Rio menjadi viral di media sosial.
Penganiayaan Viral di Media Sosial

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Kost Holau, Jalan Dwikora, Palembang.
Dalam video yang beredar, Bripka Rio tampak memukul Wina dengan tangan kosong dan menjambak rambut korban.
Tak hanya itu, Bripka Rio juga mengancam korban dan warga sekitar dengan senjata api.
Wina yang menjadi korban penganiayaan segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik setelah video kekerasan yang terekam di ponsel menjadi viral di media sosial.
Baca Juga : Viral! Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar Sambil Acungkan Pistol
Hasil Tes Urine Positif Obat Berbahaya

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, hasil tes urine Bripka Rio menunjukkan adanya kandungan bahan berbahaya.
“Dari hasil tes urine, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan positif mengonsumsi bahan berbahaya. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi jenis obat yang dikonsumsi, apakah termasuk obat terlarang atau zat lainnya,” jelas Kombes Harryo.
Gunakan Airsoft Gun untuk Mengancam

Selain penganiayaan fisik, Bripka Rio juga mengancam Wina dan beberapa warga sekitar dengan menggunakan senjata api. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, senjata yang digunakan ternyata adalah jenis airsoft gun yang dibeli secara pribadi.
Kombes Harryo menjelaskan sebagai anggota Satuan Binmas, Bripka Rio tidak dibekali dengan senjata api Polri.
“Senjata (airsoft gun) itu, bukanlah senjata api organik Polri. Itu bisa dibeli di toko-toko. Tidak seperti senjata api yang memerlukan izin khusus Perbakin, penggunaannya di luar juga boleh-boleh saja, namun tidak dianjurkan digunakan untuk mengancam,” kata Kombes Harryo.
Penempatan Khusus, Sanksi Internal dan Eksternal

Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang, Bripka Rio Rolando Manurung telah dipindahkan ke Polda Sumsel untuk menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
“Kami sudah menyerahkan yang bersangkutan ke Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kombes Harryo.
Selain laporan yang diterima terkait kekerasan fisik, korban Wina juga melapor ke Bidang Propam Polda Sumsel terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Bripka Rio.
Akibat perbuatannya, Bripka Rio akan menghadapi dua jenis sanksi, yakni sanksi internal berupa pemeriksaan disiplin dan kode etik, serta sanksi eksternal melalui proses peradilan sipil.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan bahwa Bripka Rio telah dipindahkan ke Propam Polda Sumsel dan akan menjalani sanksi sesuai prosedur yang berlaku.
“Betul, anggota Polrestabes Palembang tersebut sudah dipatsus selama 30 hari,” katanya.
Komentar