Ogan Ilir, GemaBerita — Sore itu, Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) mendadak menjadi titik krusial dalam pengungkapan kasus narkotika berskala besar. Seorang pemuda berinisial GA (23) ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir saat melintas di kawasan Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kamis (11/9/2025).
Dari tangan GA, petugas menyita barang bukti mencengangkan, berupa 20 bungkus plastik bening berisi total 10 ribu butir pil ekstasi dan empat paket sabu dengan berat bruto mendekati setengah kilogram. Barang haram itu disimpan rapi dalam box motor Honda PCX merah yang dikendarai tersangka.

“Paket ekstasi itu beratnya sekitar 3,8 kilogram. Ada juga pecahan pil seberat 1,09 gram dan sabu sebanyak 408,45 gram,” ujar Iptu Ahmad Surya Atmaja, pejabat sementara Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, Minggu (14/9/2025).
Menurut Ahmad, GA hanya berperan sebagai kurir. Namun, pihaknya tak berhenti di situ. “Kami sedang telusuri siapa yang berada di balik jaringan ini. Pengembangan kasus terus berjalan,” katanya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Indralaya. Tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai ciri-ciri yang diterima.
“Begitu kami pastikan identitasnya cocok, langsung kami amankan. Barang bukti ditemukan di box motornya,” terang Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Bagus menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Siapapun yang terlibat, baik sebagai kurir maupun bandar, akan kami tindak tegas. Tidak ada kompromi,” ujarnya.

Komentar