Jakarta, GemaBerita – Dua kakak beradik asal Palembang, Sumatera Selatan, menjalankan aksi kriminal dengan modus pemerasan video call sex (VCS). Lewat skema penipuan digital yang dirancang rapi, mereka berhasil menggasak uang korban hingga lebih dari Rp100 juta.
Salah satu pelaku berinisial MD kini telah ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya. Sementara sang kakak, I, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Modus yang digunakan adalah menyamar sebagai perempuan cantik melalui aplikasi live streaming, kemudian menjebak korban agar melakukan video call intim, yang diam-diam direkam,” ujar Kasubdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Aksi ini dimulai dari pembuatan akun palsu di platform Bigo Live, menggunakan foto dan video perempuan lain yang dianggap menarik. Melalui akun tersebut, pelaku menggunggah konten sensual dan kerap melakukan siaran langsung, meski sebenarnya hanya menayangkan video yang diputar ulang dari internet.
Setelah membangun kedekatan lewat pesan langsung (DM), pelaku mengarahkan komunikasi ke Telegram. Di sinilah korban diajak melakukan VCS dengan sosok yang mereka kira adalah perempuan asli. Padahal, saat panggilan berlangsung, pelaku hanya memutar video vulgar dari perangkat lain, sembari merekam reaksi dan aktivitas intim korban.
Rekaman tersebut lalu digunakan sebagai alat pemerasan. Pelaku mengancam akan menyebarkan video kepada keluarga atau rekan korban jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
“Korban-korban ini rata-rata takut melapor karena merasa malu dan khawatir video itu tersebar. Ada yang sudah berkeluarga, dan ancaman ini sangat efektif menekan mereka,” kata Herman.
Salah satu korban berinisial BP akhirnya memberanikan diri membuat laporan polisi pada 4 Februari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, polisi membekuk MD di Palembang. Namun, I berhasil melarikan diri sebelum penangkapan berlangsung.
Para pelaku diketahui telah menjalankan kejahatan ini sejak pertengahan 2024. Uang hasil pemerasan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Dari pengakuan MD, total keuntungan yang mereka raup lebih dari Rp100 juta.
MD kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergoda oleh ajakan komunikasi intim daring dari akun-akun tak dikenal. Mereka juga mendorong korban sextortion untuk berani melapor, agar pelaku tidak terus berkeliaran dan mengulangi perbuatannya.

Komentar