Jakarta, GemaBerita – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, seperti media sosial (medsos), tidak dapat dikategorikan sebagai delik pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 yang berlangsung di Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, jika tidak dimaknai bahwa ‘kerusuhan’ merujuk pada gangguan ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital atau siber.
“Kerusuhan dalam konteks hukum harus berkaitan dengan gangguan ketertiban di ruang nyata, bukan dalam diskusi atau polemik yang terjadi secara digital,” ujar Suhartoyo.
Hakim MK, Arsul Sani, menambahkan bahwa norma dalam UU ITE sebelumnya tidak memiliki parameter yang jelas dalam mendefinisikan kerusuhan. Oleh karena itu, kata “kerusuhan” dalam pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika diartikan sebagai gejolak yang terjadi di internet.
Menurut Arsul Sani, dalam era digital, masyarakat memiliki akses luas terhadap informasi dan berekspresi di ruang publik. Kritik terhadap kebijakan pemerintah yang muncul dalam diskusi online seharusnya dilihat sebagai bagian dari dinamika demokrasi, bukan sebagai faktor yang menyebabkan keonaran yang dapat dikenakan proses hukum.
“Dalam konteks perkembangan teknologi dan kebebasan berpendapat, ekspresi di ruang digital harus dilihat sebagai bentuk partisipasi publik, bukan langsung dianggap sebagai tindak pidana,” tegasnya.
Komentar