Jakarta, GemaBerita – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Empat Lawang yang diajukan pasangan H. Budi Antoni Aljufri–Henny Verawati (HBA-Henny), pada Kamis (15/5/2025).
Dari pantauan GemaBerita di laman mkri.id Gugatan HBA – Henny diregisterasi dengan nomor register 323/PAN.MK/e-ARPK/05/2025 pada Rabu (7/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Persidangan terhadap perkara HBA-Henny akan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo didampingi dua hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M.Guntur Hamzah. Perkara PSU Empat Lawang akan diperiksa berbarengan dengan Gugatan PSU Kabupaten Tasikmalaya (2 Perkara), dan Bengkulu Selatan, oleh Panel I mulai pukul 08.30 WIB. Pada waktu yang bersamaan juga akan digelar pemeriksaan pendahuluan hasil PSU Kabupaten Banjar Baru (2 perkara) dan PSU Gorontalo Utara pada panel III.
Dari dokumen permohonan, diketahui ada 9 permintaan (petitum) yang diajukan oleh HBA-Henny ke MK. Ada tiga poin krusial yang diminta. Pertama, mendiskualifikasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor urut 2 Joncik Muhammad – Arifai (JM-Fai). Yang kedua, menetapkan HBA – Henny sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih. Kemudian memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan HBA – Henny sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih.
Dalam gugatannya, HBA – Henny mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan PSU Empat Lawang. Jika dikelompokan, pelanggaran yang didalilkan: antara lain: keberpihakan penyelenggara pemilu dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Empat Lawang, politik uang dan pemanfaatan fasilitas negara, politik uang, dan dugaan pelanggaran administratif terkait pemungutan dan penghitungan suara.
Sebelumnya, saat ditemui wartawan Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad mengatakan gugatan pasangan HBA-Henny ke MK adalah hak warga negara. “Itu hak mereka dan diperbolehkan,” kata Joncik. (*)
Komentar