Perintahkan KPU Gelar PSU di Barito Utara Lagi
Jakarta, GemaBerita – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslo) bupati dan wakil bupati Barito Utara, gara-gara melakukan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) 22 Maret lalu.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 (Gogo Purma Jaya dan Hendro Nakalelo) dan pasangan calon nomor urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan MK pada perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Putusan diskualifikasi kepada kedua paslon tersebut diambil MK, karena pada PSU yang digelar di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Barito Utara, kedua paslon tersebut terbukti melakukan politik uang. Tindakan itu, menurut MK, sebagaimana dibacakan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah merusak demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya dalam persidangan tanggal 25 April 2025, Ali Nurdin selaku kuasa hukum Paslon nomor urut 1 Gogo Purma Jaya dan Hendro Nakalelo selaku pemohon mengatakan tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 terbukti dengan adanya peristiwa penggerebekan tangkap tangan yang dilakukan oleh aparat Gabungan dari Pihak Kepolisian, Bawaslu Kabupaten Barito Utara, dan TNI, pada 14 Maret 2025 di rumah posko pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02. “Salah satu bukti adanya peristiwa money politic adalah Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta kepada tiga orang Tim Pemenangan Paslon 02 karena terbukti melakukan pembagian uang kepada Para Pemilih,” terang Ali Nurdin.
Di sisi lain, dalam persidangan 8 Mei 2025, saksi yang diajukan paslon nomor urut 2 juga mengungkapkan adanya pemberian uang dari paslon nomor urut 1 kepada dirinya dan keluarga senilai Rp16 juta. Dengan kesaksian tersebut, MK meyakini telah terdapat upaya untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan cara membeli suara calon pemilih dan tidak terdapat bukti maupun fakta persidangan yang menunjukkan adanya upaya atau tindakan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 untuk melakukan pencegahan atas praktik pembelian suara tersebut.
MK meyakini akan kebenaran adanya tindakan pembelian suara (vote buying) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan pola yang hampir sama dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 untuk memenangkan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Menurut MK, fakta politik uang yang cukup besar dinilai sama sekali tidak dapat ditoleransi. Karena itu, MK menilai tepat dan adil jika kedua pasangan calon dinyatakan telah melakukan praktik money politics yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Guntur mengatakan, secara lebih sederhana, praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. “Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si. (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra,” katanya.
Paslon Baru, DPT Lama
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Barito Utara menggelar PSU lagi paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan. “Menyatakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Suhartoyo membacakan amar putusan.
PSU tersebut dimulai kembali dari tahapan pendaftaran paslon oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang pada pilkada serentak 27 November 2024 lalu mengusung paslon. Karena dengan didiskualifikasinya paslon Gogo Purma Jaya dan Hendro Nakalelo, dan paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya oleh MK, mengakibatkan tidak terdapat lagi kandidat yang tersisa karena kontestasi pemilihan hanya diikuti oleh 2 (dua) pasangan calon.
“Oleh karena itu, demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan juga guna menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah berpendapat, Termohon harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang dimulai dengan memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan tanggal 27 November 2024 dan PSU tanggal 22 Maret 2025 mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon kepala daerah,” ucap Guntur Hamzah.
Tak seperti PSU yang digelar pada 22 Maret 2025 lalu, dalam putusan MK kali ini PSU digelar di seluruh wilayah Barito Utara. Namun terhdap pemilih, MK memerintahkan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Putusan PHPUKada Talaud

Putusan berbeda dijatuhkan MK terhadap PHPU Kada Kabupaten Talaud. Dalam putusan Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menolak permohonan pemohon paslon Bupati dan Wakil Bupati Talaud nomor urut 2 Irwan Hasan – Harmoni Mawentawilo.
“Mengadili: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.
Adapun yang menjadi pemohon dalam permohonannya adalah legalitas ijazah mengenai politik uang yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 3. Namun MK menilai dalil tersebut tidak terbukti.
Menurut MK legalisasi adalah tindakan hukum pengesahan, termasuk dalam hal ini pencocokan fotokopi ijazah dengan aslinya yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang pada SMA Negeri 1 Beo. Maka verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud (Termohon) sekalipun tidak dipersyaratkan sebagai syarat bagi calon kepala daerah untuk menunjukkan ijazah asli (cukup fotokopi), sehingga fotokopi yang telah dilegalisir diyakini sama dengan ijazah asli/surat keterangan aslinya.
“Berkenaan dengan hal tersebut melalui putusan a quo Mahkamah menegaskan terhadap syarat ijazah bagi calon kepala daerah, ke depan seharusnya tetap harus diverifikasi faktual sebagai bentuk kehati-hatian dengan menyandingkan ijazah asli atau surat keterangan asli dari lembaga yang berwenang jika tidak dapat menunjukkan ijazah asli dimaksud, misalnya ijazah asli hilang atau terbakar atau belum diketahui keberadaannya,” terang Hakim Konstitusi Daniel membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sementara terkait dalil dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh calon bupati Pasangan Calon Nomor Urut 3 di Desa Bulude dan Desa Bulude Selatan dengan cara memberikan sumbangan melalui keluarganya kepada Gereja Masehi Injili di Talaud (GERMITA) Jemaat Nazari Bulude sebesar Rp250.000.000. Setelah Mahkamah mendengar dan membaca seluruh bukti yang diajukan para pihak, menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara pemberian sumbangan tersebut dengan perolehan suara Pihak Terkait karena Pemohon tidak menghadirkan saksi mengenai dugaan pelanggaran politik uang pada persidangan tanggal 8 Mei 2025. “Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran dalil tersebut, terlebih secara faktual Pemohon meraih suara yang lebih unggul pada TPS di Desa Bulude dan Desa Bulude Selatan,” ucap Daniel. (*)
Komentar