Palembang, GemaBerita – Seorang pria di Palembang nekat mengancam tetangganya sendiri dengan senjata tajam setelah tak menerima sisa uang tilang sebesar Rp 50 ribu. Korban, Andri (41), akhirnya melaporkan pelaku, Adi alias Bagong, ke Polrestabes Palembang.
Peristiwa terjadi pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 17:00 WIB di depan rumah korban di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Pelaku awalnya meminta korban untuk memberikan uang sebesar Rp 200 ribu guna membayar denda tilang motor yang ditahan polisi. Korban pun memberikan Rp 150 ribu dan berjanji akan memberikan sisanya saat pelaku menebus motor tersebut.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, uang itu ternyata digunakan pelaku untuk menebus handphone yang digadai, bukan untuk membayar denda tilang. Merasa tertipu, korban menolak memberikan sisa uang Rp 50 ribu, hingga akhirnya pelaku marah dan mengancamnya.
“Tiba-tiba dia datang ke rumah saya sambil marah-marah dan membawa surat tilang, meminta uang sisa Rp 50 ribu. Tapi saya tidak kasih,” ujar Andri, Minggu (4/5/2025).
Pelaku kembali datang dua kali dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan tombak, bahkan sempat memukul kepala korban.
“Kami ribut mulut, kepala saya sempat dipukulnya, lalu berhasil dilerai adik saya. Setelah itu dia pulang, tapi kemudian kembali lagi membawa celurit dan tombak, mau melukai saya. Untung warga dan keluarga segera memisahkan,” tambah Andri.
Takut akan ancaman berulang, Andri akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. “Saya tidak mau ladeni dia, lebih baik langsung buat laporan saja ke polisi,” tegasnya.

Komentar