Banyuasin, GemaBerita – Polsek Rantau Bayur, Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Mawi (62) pada Jumat (9/5) lalu. Pria yang berdomisili di Dusun 1, Desa Tebing Abang ini diringkus setelah tertangkap tangan melakukan pemalakan terhadap seorang sopir truk yang melintas di wilayah hukumnya.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, menjelaskan kronologi penangkapan. Menurutnya, Mawi memaksa sopir truk untuk menyerahkan uang sebesar Rp 12.000. Uang hasil pemerasan tersebut telah disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
“Penangkapan pelaku ini kami lakukan di area yang memang dikenal rawan dan sering menjadi lokasi terjadinya pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan yang melintas,” ungkap AKBP Ruri, Sabtu (10/5/2025).
Saat ini, lanjut Kapolres, pelaku diamankan di Mapolsek Rantau Bayur untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak memberikan ruang bagi pelaku-pelaku yang meresahkan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sebagai langkah pembinaan dan pencegahan, Mawi diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, polisi juga memberikan peringatan keras kepada warga lainnya agar tidak terlibat dalam praktik serupa.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat 1 Musi 2025 yang sedang berjalan di wilayah hukum Polres Banyuasin sejak tanggal 5 hingga 20 Mei 2025. Fokus utama operasi ini untuk memberantas praktik premanisme dan pungli yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta kelancaran arus transportasi dan logistik.
Kapolres Ruri mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan pungli maupun premanisme yang ditemui di lapangan. “Laporan dari masyarakat sangat berarti dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik ilegal seperti ini. Jangan ragu untuk menghubungi call center kami di 110, 0813-6957-5632, atau 0813-7000-2110,” pungkasnya.
Komentar