Jakarta, GemaBerita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di 23 lokasi berbeda untuk memperkuat bukti dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Operasi penggeledahan ini berlangsung selama enam hari, dari 19 hingga 24 Maret 2025.
Lokasi yang digeledah meliputi berbagai kantor pemerintahan dan rumah pribadi sejumlah pejabat.
“Hasil geledah ditemukan dan disita Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa dokumen di antaranya dokumen terkait Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang dan lain-lain.” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (25/3/2025).
Rincian penggeledahan menunjukkan bahwa pada 19 Maret 2025, tim KPK menyasar Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU serta kompleks perkantoran Pemkab OKU yang meliputi kantor bupati, kantor sekretaris daerah, dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Keesokan harinya, 20 Maret, penggeledahan berlanjut ke Kantor DPRD Kabupaten OKU, Bank Sumsel Babel KCP Baturaja, rumah tersangka Umi Hartati (UH), serta kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Pada 21 Maret, operasi diperluas ke rumah pribadi tersangka Nopriansyah (NOP) dan M. Fahrudin (MFR), serta kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, kantor Bank BCA KCP Baturaja, dan rumah kediaman saksi A dan AS.
Hari berikutnya, 22 Maret, penggeledahan dilakukan di rumah saksi M, rumah tersangka F dan MFZ, serta rumah saksi RF.
Operasi terakhir dilaksanakan pada 24 Maret dengan menggeledah rumah saksi MI, AT, dan I.
Kasus ini awalnya terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025. Hingga saat ini, KPK telah menahan enam orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan penerima suap, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Para tersangka saat ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. FJ, MFR, dan UH ditahan di Rutan KPK cabang C1, sementara NOP, MFZ, dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.
Kasus ini bermula dari proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Dalam proses tersebut, terungkap adanya permintaan uang ‘pokir’ dari tiga anggota DPRD kepada pemerintah daerah. Permintaan ini kemudian disetujui dengan mengalihkan jatah pokir menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU. KPK menyatakan akan terus mendalami dugaan keterlibatan anggota dewan lainnya dalam kasus ini.
Komentar