Jakarta, GemaBerita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2024), di mana delapan orang diamankan. Dua orang lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. “Berdasarkan bukti yang ada, kami sepakat untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025) petang.
Empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap meliputi pejabat daerah dan anggota DPRD OKU, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH).
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta adalah M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga 4 April 2025.
Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Tiga anggota DPRD diduga meminta uang ‘pokir’ dari pemerintah daerah setempat. Permintaan tersebut disetujui, dan jatah pokir dialihkan menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU disebut menerima persentase yang berbeda.
Komentar