Jakarta, GemaBerita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil Wakil Bupati OKU, Marjito Bachri, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MB, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Namun, Budi belum mengungkap detail materi pemeriksaan terhadap Marjito. Pemeriksaan ini disebut sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus suap proyek yang sebelumnya terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka terdiri dari pejabat eksekutif dan legislatif daerah serta dua pihak swasta.
Dari kalangan pemerintahan, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH) sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
Para tersangka dari unsur pemerintah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, f dan Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dua pemberi suap, MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Tipikor.
Komentar