Palembang, GemaBerita — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi kredit senilai Rp1,3 triliun yang melibatkan dua perusahaan swasta, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), serta sebuah bank milik negara. Dalam proses penyidikan, Kejati menyita uang tunai sebesar Rp506 miliar dan memblokir aset tambahan senilai Rp400 miliar.
Langkah ini mendapat apresiasi dari anggota DPR RI daerah pemilihan Sumsel, M. Giri Ramanda N. Kiemas. Ia menyebut keberhasilan Kejati sebagai bukti nyata penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi yang merugikan keuangan negara.
“Kinerja Kejati Sumsel patut diapresiasi. Mereka berhasil membongkar praktik korupsi yang melibatkan perusahaan swasta dan bank plat merah. Ini bukan perkara sepele,” ujar Giri, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, bank BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan. Maka, penyalahgunaan fasilitas kredit di dalamnya dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan kredit oleh korporasi kerap berujung pada kredit macet yang membebani institusi keuangan negara.
Giri, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel, mendorong agar kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi sistem perbankan nasional, khususnya bank-bank milik pemerintah.
“Ini harus jadi pelajaran penting. Pengelolaan bank plat merah harus lebih disiplin, mematuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Jangan lupa, dana yang mereka kelola adalah uang rakyat,” tegasnya.
Komentar