Close Menu
    Sedang Tren

    Netta Indian Pimpin Pasar Murah Banyuasin untuk Tekan Inflasi

    September 10, 2025

    HUT ke-64 Pramuka, Wabup Netta Tantang Pemuda Jadi Garda NKRI

    September 10, 2025

    Keracunan MBG di Sumsel, Dinkes Perketat Pengawasan Sekolah

    September 10, 2025
    Demo
    Facebook Instagram WhatsApp
    GemaBerita
    • Politik

      Rapat Paripurna XVII, Sumsel Ketok Palu 3 Perda Strategis untuk Masa Depan

      Agustus 7, 2025

      Ketua DPRD Sumsel Tegaskan Komitmen APBD 2025: Fokuskan untuk Kepentingan Rakyat

      Agustus 7, 2025

      Rapat Paripurna XVIII: Raperda APBD Sumsel 2025 Resmi Disahkan

      Agustus 6, 2025

      MK Diskualifikasi 2 Paslon, Gara–Gara Politik Uang

      Mei 14, 2025

      MK Mulai Periksa Gugatan HBA–Henny 15 Mei

      Mei 9, 2025
    • Olahraga
    • Hukum & Kriminal
    • Berita Daerah
    • Ekonomi
    • Berita
      1. Otomotif
      2. Teknologi
      3. View All

      Kembali Jadi Raja Jalanan! Penjualan Toyota Kijang Innova Februari 2025 Melonjak 16,73%

      Maret 15, 2025

      Maung Garuda Siap Meluncur, Jadi Kendaraan Dinas Menteri

      Maret 4, 2025

      Maraknya Konten Anomali Jadi Atensi Komdigi, Ada Apa?

      Mei 13, 2025

      Waspada! 7 Pekerjaan Ini Terancam Punah karena AI, Apa Saja?

      Mei 3, 2025

      Itel City 100 Siap Meluncur! Spek Ngebut, Harga Cuma Rp1 Jutaan

      Mei 2, 2025

      7 Kebiasaan yang Bikin Baterai Laptop Cepat Habis, Nomor 3 Sering Terabaikan!

      Mei 1, 2025

      Massa Serbu Kantor DPRD Sumsel dan Bakar Pos Polisi di Palembang

      Agustus 31, 2025

      653 Gram Sabu Dimusnahkan Polda Sumsel, 6.784 Jiwa Terselamatkan

      Agustus 28, 2025

      Komisi III DPR RI Bahas RUU KUHAP, Sumsel Jadi Titik Serap Aspirasi

      Agustus 23, 2025

      Tak Terima Dimutasi, Buruh Perkebunan di OKI Tembak Atasan Hingga Tewas

      Agustus 22, 2025
    GemaBerita
    You are at:Home»Kode Etik
    Laman kode etik jurnalistik - GemaBerita. (Foto: GemaBerita)

    Kode Etik

    Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

    Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

    Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

    Pasal 1 

    Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

    Penafsiran:

    1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
    2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
    3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

    Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

    Pasal 2

    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

    Penafsiran:

    Cara-cara yang profesional adalah:

    1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
    2. Menghormati hak privasi;
    3. Tidak menyuap;
    4. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
    5. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
    6. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
    7. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
    8. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik. 

    Pasal 3

    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

    Penafsiran:

    1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
    2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
    3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
    4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

    Pasal 4

    Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

    Penafsiran:

    1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
    2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
    3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
    4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
    5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

    Pasal 5

    Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

    Penafsiran:

    1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
    2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

    Pasal 6

    Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

    Penafsiran:

    1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
    2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

    Pasal 7

    Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

    Penafsiran:

    1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
    2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
    3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
    4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

    Pasal 8

    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

    Penafsiran:

    1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
    2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

    Pasal 9

    Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

    Penafsiran:

    1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
    2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

    Pasal 10

    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

    Penafsiran:

    1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
    2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

    Pasal 11

    Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

    Penafsiran:

    1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
    2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
    3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

    Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

    Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

    Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.

    Demo
    Demo
    Berita Populer

    Malam Penuh Hikmah: Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Baiturrahman Bukit Hijau

    Maret 15, 2025129 Views

    Hardiknas 2025, Guru–Siswa MI Alhidayah Kompak Kenakan Busana Adat

    Mei 2, 2025112 Views

    Hafizah Banyuasin Wakili Indonesia di MTQ Internasional Yordania

    April 22, 2025108 Views

    Masjid Baiturrahman, Magnet Spiritual Ramadan Warga Perumahan Bukit Hijau

    Maret 7, 2025106 Views
    Sedang Tren

    Menerka Penyebab Kebakaran Viral di Palembang

    Mei 17, 2025

    Viral Pungli Pedagang Pasar 16 Ilir, Oknum Ketua RT Diciduk Polisi

    Mei 13, 2025

    Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Mahasiswi yang Viral di Medsos

    Mei 4, 2025

    Viral! Pria di Palembang Curi Karung Bawang Putih di Tengah Keramaian

    April 28, 2025
    GemaBerita
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Kebijakan Privasi
    • Hak Jawab
    • Media Siber
    • Syarat dan Ketentuan
    © 2025 Gema Berita. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Ad Blocker Enabled!
    Ad Blocker Enabled!
    Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.