Close Menu
    Sedang Tren

    Pemprov Sumsel Kirim 52,9 Ton Bantuan ke Korban Banjir Sumatra

    Desember 3, 2025

    Korban Banjir Bandang Sumatra Tembus 811 Jiwa

    Desember 3, 2025

    Sumsel Borong Dua Penghargaan Bergengsi di PTBI 2025

    November 29, 2025
    Demo
    Facebook Instagram WhatsApp
    GemaBerita
    • Politik

      Rapat Paripurna XXVII DPRD Sumsel Tetapkan 4 Raperda Prioritas

      November 28, 2025

      Gus Yahya Tegas Tolak Mundur dari Kursi Ketua PBNU

      November 24, 2025

      Ketua Bawaslu Sumsel Wafat, Pilar Integritas Pemilu Kehilangan Sosoknya

      November 3, 2025

      Rapat Paripurna XVII, Sumsel Ketok Palu 3 Perda Strategis untuk Masa Depan

      Agustus 7, 2025

      Ketua DPRD Sumsel Tegaskan Komitmen APBD 2025: Fokuskan untuk Kepentingan Rakyat

      Agustus 7, 2025
    • Olahraga
    • Hukum & Kriminal
    • Berita Daerah
    • Ekonomi
    • Berita
      1. Otomotif
      2. Teknologi
      3. View All

      Kembali Jadi Raja Jalanan! Penjualan Toyota Kijang Innova Februari 2025 Melonjak 16,73%

      Maret 15, 2025

      Maung Garuda Siap Meluncur, Jadi Kendaraan Dinas Menteri

      Maret 4, 2025

      Maraknya Konten Anomali Jadi Atensi Komdigi, Ada Apa?

      Mei 13, 2025

      Waspada! 7 Pekerjaan Ini Terancam Punah karena AI, Apa Saja?

      Mei 3, 2025

      Itel City 100 Siap Meluncur! Spek Ngebut, Harga Cuma Rp1 Jutaan

      Mei 2, 2025

      7 Kebiasaan yang Bikin Baterai Laptop Cepat Habis, Nomor 3 Sering Terabaikan!

      Mei 1, 2025

      Kejati Sumsel Bongkar Skandal KUR Fiktif, Rugikan Negara Rp12,7 Miliar

      November 25, 2025

      Kejati Sumsel Sisir Jejak Korupsi Pinjaman Rp1,3 Triliun

      September 18, 2025

      10 Ribu Ekstasi dan Sabu Digagalkan, Jalinsum Jadi Saksi

      September 14, 2025

      Massa Serbu Kantor DPRD Sumsel dan Bakar Pos Polisi di Palembang

      Agustus 31, 2025
    GemaBerita
    You are at:Home»Kode Etik
    Laman kode etik jurnalistik - GemaBerita. (Foto: GemaBerita)

    Kode Etik

    Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

    Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

    Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

    Pasal 1 

    Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

    Penafsiran:

    1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
    2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
    3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

    Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

    Pasal 2

    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

    Penafsiran:

    Cara-cara yang profesional adalah:

    1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
    2. Menghormati hak privasi;
    3. Tidak menyuap;
    4. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
    5. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
    6. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
    7. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
    8. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik. 

    Pasal 3

    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

    Penafsiran:

    1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
    2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
    3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
    4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

    Pasal 4

    Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

    Penafsiran:

    1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
    2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
    3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
    4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
    5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

    Pasal 5

    Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

    Penafsiran:

    1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
    2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

    Pasal 6

    Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

    Penafsiran:

    1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
    2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

    Pasal 7

    Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

    Penafsiran:

    1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
    2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
    3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
    4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

    Pasal 8

    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

    Penafsiran:

    1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
    2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

    Pasal 9

    Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

    Penafsiran:

    1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
    2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

    Pasal 10

    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

    Penafsiran:

    1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
    2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

    Pasal 11

    Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

    Penafsiran:

    1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
    2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
    3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

    Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

    Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

    Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.

    Demo
    Demo
    Berita Populer

    Banyuasin Panen Raya, Wapres Gibran: Jangan Kendur Jaga Ketahanan Pangan

    September 26, 2025319 Views

    Padi Melimpah, Banyuasin Geser Karawang di Peta Pangan Nasional

    September 20, 2025230 Views

    Sumsel Borong Dua Penghargaan Bergengsi di PTBI 2025

    November 29, 2025222 Views

    Korban Banjir Bandang Sumatra Tembus 811 Jiwa

    Desember 3, 2025201 Views
    Sedang Tren

    Menerka Penyebab Kebakaran Viral di Palembang

    Mei 17, 2025

    Viral Pungli Pedagang Pasar 16 Ilir, Oknum Ketua RT Diciduk Polisi

    Mei 13, 2025

    Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Mahasiswi yang Viral di Medsos

    Mei 4, 2025

    Viral! Pria di Palembang Curi Karung Bawang Putih di Tengah Keramaian

    April 28, 2025
    GemaBerita
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Kebijakan Privasi
    • Hak Jawab
    • Media Siber
    • Syarat dan Ketentuan
    © 2026 Gema Berita. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Ad Blocker Enabled!
    Ad Blocker Enabled!
    Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.