Palembang, GemaBerita – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Perkara ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,7 miliar.
Para tersangka terdiri dari EH, pimpinan cabang pembantu periode April 2022–Juli 2024; MAP, penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai periode April 2022–Oktober 2023; PPD, account officer periode Desember 2019–Oktober 2023; serta empat perantara KUR mikro, WAF, DS, JT, dan IH.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa EH diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik. Dokumen usaha dipalsukan untuk mengajukan kredit, sementara proses pencairan dipermudah oleh PPD dan MAP.
“Mereka memakai data nasabah dan dokumen palsu untuk memproses pencairan KUR fiktif,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).
Empat tersangka, yakni EH, MAP, PPD, dan JT, langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025. WAF diketahui tengah menjalani penahanan dalam perkara lain. Dua tersangka lainnya, DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Dua orang mangkir, akan kembali kami panggil,” ujar Ketut.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 134 saksi telah diperiksa. Kejati Sumsel mencatat kerugian negara mencapai Rp12.796.898.439. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, hingga Pasal 11 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat bank agar menjaga integritas dalam penyaluran KUR,” pungkas Ketut.

Komentar