Palembang, GemaBerita – Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah merampungkan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin guna proses penuntutan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tiga tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kepala Dinas PUPR Banyuasin Apriansyah, mantan Wakil Direktur CV. HK, Wisnu Andrio Fatra, serta Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel, Arie Martharedo.
“Tahap II sudah dilaksanakan, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Banyuasin. Kini, penanganan perkara berada di tangan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (9/5/2025).
Setelah tahap II rampung, JPU Kejari Banyuasin kini tengah menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara guna pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejati Sumsel, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan yang didanai alokasi dana khusus APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar