Ogan Komering Ulu, GemaBerita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menggeledah Kantor Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) setempat, Kamis (15/5/2025).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU untuk periode 2022-2024.
Kasi Pidana Khusus Kejari OKU, M. Ali Qadri, menyebutkan bahwa tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang dapat memperkuat dugaan korupsi.
“Kami menyita satu kontainer berisi dokumen penting, serta beberapa perangkat elektronik seperti laptop dan printer,” ujar Qadri.
Penggeledahan yang berlangsung di Jalan BLL Kulon Nomor 798, Baturaja Timur, Kabupaten OKU, dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Kejari OKU menduga ada berbagai modus penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah, mulai dari anggaran fiktif, pembengkakan dana, hingga pemalsuan laporan pertanggungjawaban.
Dokumen yang disita akan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut, sesuai dengan surat perintah penyitaan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025.
“Kami berharap penggeledahan ini memberikan petunjuk lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana hibah PMI OKU,” pungkas Qadri.
Komentar