Palembang, GemaBerita – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, menegaskan sikap tegasnya dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Hal ini menyusul ketidakhadiran mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda alias Finda, beserta suaminya, Dedi Sipriyanto, dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (20/3/2025). Keduanya meminta untuk diperiksa usai Lebaran, namun permintaan tersebut ditolak oleh Kejari Palembang.
“Hari ini kedua saksi tidak menghadiri panggilan kita. Pengacara mereka telah menemui kami dengan alasan ingin menunda pemeriksaan hingga setelah Lebaran. Namun, kami tidak memberikan toleransi. Pemeriksaan ulang telah dijadwalkan untuk Selasa minggu depan,” tegas Hutamrin.
Hutamrin menegaskan, permintaan penundaan hingga setelah Lebaran dinilai tidak patut. Oleh karena itu, Kejari Palembang segera melayangkan surat panggilan kedua dengan harapan Finda dan Dedi memenuhi panggilan tersebut.
“Kita lihat, mudah-mudahan panggilan kedua ini mereka berdua menghadiri panggilan kita,” ujar Hutamrin.
Saat ini, baik Finda maupun Dedi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang periode 2020-2023.
Hutamrin mengingatkan bahwa semua pihak yang dipanggil diharapkan kooperatif. Jika tidak, sanksi tegas akan diberikan.
“Penyidik sudah memiliki perhitungan kasar terkait kerugian negara. Modus operasi yang diduga meliputi pengeluaran dana yang tidak sesuai aturan, termasuk dana hibah yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelas Hutamrin.

Komentar