Ogan Komering Ilir, GemaBerita – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018. Pada Kamis (6/3/2025), Kejari OKI menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,7 miliar ini.
Kasus ini bermula dari surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/L.6.12/Fd.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Kejari OKI berhasil mengumpulkan bukti kuat yang menunjukkan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Berdasarkan 87 keterangan saksi serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten OKI, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp 4.728.709.454.
Sebelumnya, Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu MF (Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018) dan TA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI pada periode yang sama) pada 9 Desember 2024. Kini, dua tersangka tambahan yang ditetapkan adalah HI (Anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018) yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, serta IH (Anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018).
Kajari OKI, Hendri Hanafi, menjelaskan tersangka HI diduga menerima uang sebesar Rp 402,5 juta, sedangkan tersangka IH diduga menerima Rp 328,5 juta.
Keduanya disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dengan perkembangan saat ini, kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018 mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan,” tegas Hendri.
Komentar